BandungRaya
No Result
View All Result
Jumat, 15 Januari, 2021
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
SUBSCRIBE
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Bangunan Restoran dan Rumah Tinggal di Lokasi Wisata Tak Miliki IMB

REDAKSI REDAKSI
Kamis, 24 Mei, 2018
1 min read
445 14
0
Bangunan Restoran dan Rumah Tinggal di Lokasi Wisata Tak Miliki IMB

Pasirjambu (BR).– Sejumlah bangunan restoran dan rumah tinggal di lokasi wisata di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, terdapat bangunan yang memiliki IMB bodong dan tanpa adanya persetujuan dari warga sekitar dan kepala desa.

RELATED POSTS

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M

Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung

“Pertama D’Riam, tujuh tahun sedang dibereskan (IMB)nya, kedua Saung Andir tidak punya IMB dan terakhir rumah tinggal atas nama Heri,” ujar Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (22/5).

Ia menuturkan, khusus untuk bangunan rumah tinggal milik Heri diketahui jika yang bersangkutan membangun tiga bangunan di rumah tersebut. Dengan menggunakan izin persetujuan warga dan desa yang hanya diperuntukan satu bangunan seluas 400 meter.

Menurutnya, tidak hanya itu, Heri membangun rumah tinggal tersebut diantaranya berada di area sempadan sungai. Padahal, di lokasi tersebut diatur tidak boleh membangun bangunan permanen. Dirinya mengatakan, IMB yang digunakan bodong tanpa persetujuan warga dan kepala desa.

Dirinya menuturkan, apabila permasalahan tersebut tidak segera dibenahi. Maka, ia mengancam akan menggugat masalah tersebut ke ranah pidana. Sebab dia mengatakan, hingga saat ini penegakan peraturan daerah terhadap permasalahan tersebut dinilai tidak berjalan.

“Saya risih dan malu. Saya keras bicara menegakan perda tapi disisi lain aparat pemda kurang tegas untuk menegakkan perda,” ungkapnya.

Hilman menganggap aparat pemda (satpol pp) kurang tegas karena mereka sempat sudah memberikan peringatan hingga tiga kali. Namun, tidak ada penindakan dan eksekusi terhadap bangunan-bangunan yang tidak berizin tersebut. (Lily Setiadarma)

">
IKLAN

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Bagikan163Tweet102Kirim

RelatedBerita

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung
KAB BANDUNG

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
2.6k
Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M
KAB BANDUNG

Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M

Selasa, 12 Januari, 2021
2.5k
Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung
KAB BANDUNG

Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung

Senin, 4 Januari, 2021
2.6k
Hendra Kurniawan: Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 Akan Beda dari Tahun Sebelumnya, Karena Kondisi Covid 19
KAB BANDUNG

Hendra Kurniawan: Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 Akan Beda dari Tahun Sebelumnya, Karena Kondisi Covid 19

Kamis, 31 Desember, 2020
2.5k
Jelang Musda Apdesi, Om Nawi: Pengurus Mendatang Harus Memiliki Loyalitas dan Dedikasi Tinggi
KAB BANDUNG

Jelang Musda Apdesi, Om Nawi: Pengurus Mendatang Harus Memiliki Loyalitas dan Dedikasi Tinggi

Senin, 28 Desember, 2020
2.7k
Polresta Bandung Gelar Rapid Test Antigen Bagi Para Wisatawan Yang Masuk Ke Kawasan Pacira
KAB BANDUNG

Polresta Bandung Gelar Rapid Test Antigen Bagi Para Wisatawan Yang Masuk Ke Kawasan Pacira

Kamis, 24 Desember, 2020
2.6k
Berita Selanjutnya
Iwa: Renovasi Si Jalak Harupat akan Selesai 18 Juli Mendatang

Iwa: Renovasi Si Jalak Harupat akan Selesai 18 Juli Mendatang

Pemkot Raih Penghargaan UHC JKN KIS

Pemkot Raih Penghargaan UHC JKN KIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Recommended Stories

Pelaksanaan Porda XIII Dikritisi

Pelaksanaan Porda XIII Dikritisi

Jumat, 28 Desember, 2018
2.5k
Pelayanan PDAM Terhadap Konsumen Buruk

Pelayanan PDAM Terhadap Konsumen Buruk

Rabu, 31 Oktober, 2018
2.6k
Sambut Sumpah Pemuda, Polsek Pasirjambu Adakan Lomba Baris Berbaris

Sambut Sumpah Pemuda, Polsek Pasirjambu Adakan Lomba Baris Berbaris

Minggu, 7 Oktober, 2018
2.6k

Popular Stories

  • Juhana:  Kab. Bandung Tidak Ada Krisis Layanan Pendidikan, Krisis Pembelajaran Terjadi Karena Kondisi Pandemi Covid 19

    Juhana: Kab. Bandung Tidak Ada Krisis Layanan Pendidikan, Krisis Pembelajaran Terjadi Karena Kondisi Pandemi Covid 19

    567 Dibagikan
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Menerima Kekalahan dengan Legowo Itu Kata Teh Nia, Dirinya Percaya Keadilan dan Kebenaran Bisa Ditegakan

    556 Dibagikan
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu Pasangan BEDAS Akan Diseret Hingga ke Meja Hijau

    769 Dibagikan
    Bagikan 308 Tweet 192
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    1873 Dibagikan
    Bagikan 750 Tweet 468
  • Para Ketua PK Deklarasikan dan Usung Kembali Dadang Naser Jadi Ketua DPD Golkar Periode 2020 – 2025

    507 Dibagikan
    Bagikan 203 Tweet 127
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In