Jumat, 23 April, 2021
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Pemkab Bandung Siap Wujudkan Budaya Hukum

mm Sahrial
Selasa, 19 Maret, 2019
2 min read
423 27
0
Pemkab Bandung Siap Wujudkan Budaya Hukum

SOREANG. ( BR. ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, melakukan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum terhadap 50 desa/kelurahan dari enam kecamatan terpilih. Keenam kecamatan itu adalah Kecamatan Margaasih, Margahayu, Pangalengan, Solokanjeruk, Arjasari dan Kecamatan Rancaekek.

WAJIBDIBACA

Kodim 0610/Sumedang Gelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Ops gakplin) tahun 2021, yakni di lapangan Apel Makodim Sumedang

Kodim 0624/Kabupaten Bandung Apel Pasukan Operasi PPKM Tahap 2

Senin, 1 Februari, 2021
2.5k
Antre Rapid tes

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k

Pembinaan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum para aparatur desa. Selain itu juga sebagai tahap awal, agar peserta memahami teknik, prosedur, persyaratan dan tata cara, yang menjadi substansi penilaian lomba desa/kelurahan sadar hukum.

Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana mengatakan, kegiatan tersebut pada dasarnya dilaksanakan untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa/kelurahan, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya.

“Pembinaan ini juga bertujuan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Ruli Hadiana saat membuka acara yang berlangsung di Bale Sawala Soreang, Selasa (19/3/2019).

Pembangunan di bidang hukum merupakan sektor prioritas pembangunan nasional, dengan mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan. Aparatur maupun masyarakat sampai tingkat keluarga, menjadi sasaran pembinaan agar tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan para camat, kepala desa dan lurah dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku. Sehingga salah satu program prioritas pembangunan Kabupaten Bandung, yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat terwujud,” ujarnya didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugerah.

Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat tersebut, menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Materi yang disampaikan diantaranya Prosedur dan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Implementasi Hukum, serta Akses Terhadap Keadilan.

Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dokumentasi Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Dr. H. M. Supriadi menerangkan, desa/kelurahan yang dibina merupakan rekomendasi dari Pemkab Bandung.

“Peserta pembinaan adalah desa/kelurahan yang belum pernah mengikuti pembinaan untuk penilaian di tahun-tahun sebelumnya, dan juga merupakan rekomendasi dari bupati/walikota kepada gubernur,” terang Supriadi.

Supriadi menyebutkan beberapa kriteria yang akan menjadi penilaian dalam lomba, antara lain desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) beranggotakan minimal 25 orang. “Anggotanya bisa dari unsur majelis taklim, karang taruna maupun tokoh masyarakat,” sebut Supriadi.

Selain itu desa/kelurahan tersebut, juga telah mengimplementasikan hukum dengan baik, yang ditunjukkan melalui beberapa dokumen capaian. Supriadi mengurai antara lain capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya pernikahan di bawah umur, serta rendahnya angka putus sekolah.

“Kriteria lainnya, bagaimana desa/kelurahan menyediakan SDM atau fasilitas yang bisa membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum, serta sejauhmana masyarakat dilibatkan dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes),” tutupnya.( BR. 01 )

Bagikan160Tweet100KirimBagikan
Berita Selanjutnya
Kades Baru Diharapkan Motori Kemajuan Sukaluyu

Kades Baru Diharapkan Motori Kemajuan Sukaluyu

BUPATI AKUR NGARIKSA LEMBUR

BUPATI AKUR NGARIKSA LEMBUR

Discussion about this post

  • Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yayat Hidayat

    Agen BPNT Dari Perangkat Desa, Ini Tanggapan DPRD Kab. Bandung

    483 Dibagikan
    Bagikan 193 Tweet 121
  • Haris: Ibu Kades atau Perangkat Desa Boleh Jadi Agen BPNT Asal Mampu

    455 Dibagikan
    Bagikan 182 Tweet 114
  • Nina Setiana: Agen BPNT Harus Sesuai Dengan Pedum Program Sembako

    445 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Banyak Keluhan Warga Terkait BPNT, DPRD Berencana Mengundang Pihak Bank Penyalur

    443 Dibagikan
    Bagikan 177 Tweet 111
  • H. Dudung : Tim Koordinasi Akan Undang Kades dan Agen PKH / BPNT, Perangakat Desa/Unsur Lembaga Desa Tidak Boleh Jadi Agen

    435 Dibagikan
    Bagikan 174 Tweet 109
BandungRaya

© 2018 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • REDAKSI

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX

© 2018 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In