Jumat, 23 April, 2021
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Aplikasi JASPROD Diluncurkan Pemkab Bandung

mm Sahrial
Kamis, 28 Maret, 2019
2 min read
428 22
0
Aplikasi JASPROD Diluncurkan Pemkab Bandung

SOREANG.(BR) Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk hukum Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meluncurkan aplikasi JASPROD (Jaringan Sabilulungan Produk Hukum). Aplikasi berbasis android ini secara resmi diluncurkan oleh Bupati Bandung H.Dadang M.Naser, SH, S.Ip, M.Ip, bertepatan dengan Pengukuhan Forum Pelajar Sadar Hukum (FPSH) yang dipusatkan di Dome Bale Rame Soreang, beberapa waktu lalu.

WAJIBDIBACA

Kodim 0610/Sumedang Gelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Ops gakplin) tahun 2021, yakni di lapangan Apel Makodim Sumedang

Kodim 0624/Kabupaten Bandung Apel Pasukan Operasi PPKM Tahap 2

Senin, 1 Februari, 2021
2.5k
Antre Rapid tes

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k

Bupati Dadang Naser mengatakan selain kemudahan, Jasprod dibuat untuk meningkatkan pemahaman informasi hukum masyarakat di era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Menurutnya, saat ini masyarakat sudah memasuki era industri 4.0. Artinya menjadi tantangan apakah pemerintah mampu memanfaatkan era serba digital tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan teknologi ini, banyak dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam satu genggaman. Jasprod ini, menjadi upaya kita dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mencerdaskan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Jasprod tersebut meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Peraturan Desa, Instruksi Bupati dan Naskah Akademik Kabupaten Bandung.

“Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Playstore yang ada di smartphone dan perangkat lainnya yang menggunakan system Android, secara gratis. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik,” harap Bupati.

Lebih lanjut Bupati menyebutkan, bahwa dengan pemanfaatan teknologi, transparansi, kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan publik, akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik. “Jadi zaman sekarang semua aksesibiltas kebutuhan bisa diperoleh dengan cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit belit, sehingga kebutuhan informasi masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Drs. Yasmon, M.L.S. mengatakan, peluncuran Jasprod Kabupaten Bandung patut diapresiasi. Karena di Jawa Barat (Jabar), dari 18 kabupaten dan 9 kota, belum seluruhnya menerapkan aplikasi android semacam ini untuk pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Yasmon menjelaskan pelayanan publik di era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “Didalamnya terdapat pasal yang mengatur bahwa pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, ya termasuk Jasprod ini,” jelas Yasmon.

Yasmon berharap, upaya tersebut dapat dilakukan juga oleh kabupaten/kota lainnya di Jabar yang belum menerapkan basis android untuk JDIH. Karena hal tersebut akan membantu tersosialisasikannya dokumentasi dan informasi hukum baik nasional maupun yang tersusun dari internal pemkab masing-masing. “Saya harap kabupaten/ kota lain juga mulai menerapkan hal serupa, terlebih aktivitas dan mobilitas masyarakat yang saat ini ingin aksesnya serba cepat,” pungkasnya. (BR. 01)

Bagikan160Tweet100KirimBagikan
Berita Selanjutnya
Pemkab Gelar Budaya Lingkungan dan Ekonomi Kreatif

Pemkab Gelar Budaya Lingkungan dan Ekonomi Kreatif

Peran BPD Tidak Jauh Beda dengan Komite Sekolah

Peran BPD Tidak Jauh Beda dengan Komite Sekolah

Discussion about this post

  • Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yayat Hidayat

    Agen BPNT Dari Perangkat Desa, Ini Tanggapan DPRD Kab. Bandung

    483 Dibagikan
    Bagikan 193 Tweet 121
  • Haris: Ibu Kades atau Perangkat Desa Boleh Jadi Agen BPNT Asal Mampu

    455 Dibagikan
    Bagikan 182 Tweet 114
  • Nina Setiana: Agen BPNT Harus Sesuai Dengan Pedum Program Sembako

    445 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Banyak Keluhan Warga Terkait BPNT, DPRD Berencana Mengundang Pihak Bank Penyalur

    443 Dibagikan
    Bagikan 177 Tweet 111
  • H. Dudung : Tim Koordinasi Akan Undang Kades dan Agen PKH / BPNT, Perangakat Desa/Unsur Lembaga Desa Tidak Boleh Jadi Agen

    435 Dibagikan
    Bagikan 174 Tweet 109
BandungRaya

© 2018 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • REDAKSI

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX

© 2018 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In