Senin, 19 April, 2021
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Disnakertrans Himbau Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7

mm Sahrial
Jumat, 17 Mei, 2019
2 min read
446 4
0
Disnakertrans Himbau Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Drs. H. Rukmana.,M.Si

SOREANG (BR).- Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.

WAJIBDIBACA

Kodim 0610/Sumedang Gelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Ops gakplin) tahun 2021, yakni di lapangan Apel Makodim Sumedang

Kodim 0624/Kabupaten Bandung Apel Pasukan Operasi PPKM Tahap 2

Senin, 1 Februari, 2021
2.5k
Antre Rapid tes

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Drs. H. Rukmana.,M.Si mengungkapkan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ri Nomor SE.02/MEN/V/2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kagamaan.

“Dalam peraturan ini disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu bulan, diberikan THR secara proposional sesuai dengan masa kerja,” jelas Rukmana saat ditemui diruangannya, Rabu (15/5/2019).

Sementara bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR, lanjutnya, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang harus dibayar.

“Sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun tahun 2016 THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR, sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, akan dikenakan dikenakan denda sebesar 5 % dari total THR yang harus dibayar,” lanjutnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Endang Suryaman,Drs. MM mengungkapkan, pihaknya telah membagikan surat edaran melalui forum group Human Resources Departement (HRD) perusahaan di seluruh Kabupaten Bandung.

“Edaran ini kami bagikan ke empat zona yakni, zona I wilayah Katapang, zona II wilayah Dayeuhkolot, zona III wilayah Majalaya dan zona IV wilayah Rancaekek. Dalam edaran tersebut juga tercantum surat pernyataan untuk perusahaan, yang nantinya mereka kirim kembali via email. Dengan cara tersebut, kami bisa mengetahui berapa jumlah perusahaan, pekerja dan jumlah THR yang harus diberikan ditiap wilayah,”ungkap Endang.

Dirinya mengaku, cara tersebut mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pendataan. Mengingat, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan sangat terbatas.

“Kami hanya tujuh orang, sementara total perusahaan di Kabupaten Bandung berjumlah 1.900 perusahaan. Jadi tidak mungkin jika kami harus mendata satu-persatu ke lapangan,” imbuhnya.

Endang juga memaparkan, selama mendirikan posko pengaduan THR, pihaknya jarang menerima laporan dari pekerja terkait keterlambatan pembagian THR.

“Posko pengaduan ini selalu ada setiap tahun. Tidak hanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, tapi hari raya keagamaan lainnya. Alhamduliillah sampai saat ini kami jarang menerima aduan dari pekerja. Adapun kasus yang pernah ada adalah pembayaran THR dengan uang dan produk. Misalnya upah kerja sekarang sebesar Rp. 2.893.074, perusahaan hanya mempu memberikan Rp.2.000.000, sisanya mereka bayar dengan produk, tapi kebijakan tersebut sudah disepakati oleh seluruh pekerja,” terang Endang.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bandung untuk mendatangi posko pengaduan THR, apabila terjadi keterlambatan pembagian THR.

“Sekarang ini kami sedang mengamati gejolak yang ada di lapangan. Bagi pekerja yang telat atau bahkan tidak menerima THR datang saja ke sini. Posko pengaduan buka setiap hari, kalaupun libur bisa lapor ke security. Nanti kami akan cek langsung ke lapangan,” pungkasnya. (BR. 01)

Bagikan160Tweet100KirimBagikan
Berita Selanjutnya
Kadisdik: Persoalan PPDB Muncul Disaat ada Siswa dan Orang Tua Memaksakan Kehendak

Kadisdik: Persoalan PPDB Muncul Disaat ada Siswa dan Orang Tua Memaksakan Kehendak

Berwisata ke Rancabali Tidak Lengkap Tanpa Petik Sendiri Jeruk Dekopon

Berwisata ke Rancabali Tidak Lengkap Tanpa Petik Sendiri Jeruk Dekopon

Discussion about this post

  • Supplier BPNT Kec. Pasirjambu, Akan Memberikan Klarifikasi Pada Saat Dipanggil/Diundang DPRD atau Dinsos

    Supplier BPNT Kec. Pasirjambu, Akan Memberikan Klarifikasi Pada Saat Dipanggil/Diundang DPRD atau Dinsos

    506 Dibagikan
    Bagikan 202 Tweet 127
  • DPRD Akan Undang Dinsos, Terkait Kisruh Penyaluran BPNT di Desa Cikoneng

    462 Dibagikan
    Bagikan 185 Tweet 116
  • Agen BPNT Dari Perangkat Desa, Ini Tanggapan DPRD Kab. Bandung

    449 Dibagikan
    Bagikan 180 Tweet 112
  • Haris: Ibu Kades atau Perangkat Desa Boleh Jadi Agen BPNT Asal Mampu

    439 Dibagikan
    Bagikan 176 Tweet 110
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    664 Dibagikan
    Bagikan 267 Tweet 166
BandungRaya

© 2018 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • REDAKSI

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX

© 2018 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In