Senin, 19 April, 2021
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Ketua Komisi A DPRD Menepis Keras Dibayar Peserta Sosialisasi Pilkades Serentak

mm Sahrial
Kamis, 27 Juni, 2019
1 min read
437 13
0
Ketua Komisi A DPRD Menepis Keras Dibayar Peserta Sosialisasi Pilkades Serentak

Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung H. Cecep Suhendar

SOREANG (BR).- Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Cecep Suhendar dari Fraksi Partai Golkar menepis keras bila dirinya selaku narasumber dalam Sosialisasi Pilkades Serentak yang digelar per dapil telah menerima uang saku atau pengganti transport baik dari kades maupun camat, hal tersebut disampaikan Cecep melalui telepon selular pada bandungraya.net, Kamis (27/06/19).

WAJIBDIBACA

Kodim 0610/Sumedang Gelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Ops gakplin) tahun 2021, yakni di lapangan Apel Makodim Sumedang

Kodim 0624/Kabupaten Bandung Apel Pasukan Operasi PPKM Tahap 2

Senin, 1 Februari, 2021
2.5k
Antre Rapid tes

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k

“Saya sama sekali tidak pernah menerima baik itu istilah uang saku maupun uang pengganti transport dari Panitia Sosialisasi Pilkades serentak yang akan digelar 27 Oktober 2019 mendatang,” imbuhnya.

Dijelaskan Cecep, dirinya menghadiri dan ditugaskan langsung oleh Ketua DPRD Kab. Bandung H. Anang Susanto untuk menghadiri sosialisasi tersebut sekaligus sebagai Narasumber dari DPRD.

“Bilamana di lapangan terjadi istilahnya itu iuran atau pungutan apapun itu sama sekali diluar sepengetahuan kami, dan sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan dan iuran apalagi dibebankan terhadap kepala desa dan Plt. kepala desa, kalau memang itu terjadi sudah barang tentu harus diungkap dan diusut sampai tuntas,” pungkas Cecep.

Terkait hal tersebut baik itu Kepala DPMD maupun Asisten Satu Setda Pemkab Bandung masih enggan mengeluarkan komentarnya. (BR. 01)

Bagikan160Tweet100KirimBagikan
Berita Selanjutnya
Tata Irawan: Calon Kades Tak Boleh Dibebani Biaya

Tata Irawan: Calon Kades Tak Boleh Dibebani Biaya

Agus Dukung Nawi Jadi Balon Bupati Indevenden

Agus Dukung Nawi Jadi Balon Bupati Indevenden

Discussion about this post

  • Supplier BPNT Kec. Pasirjambu, Akan Memberikan Klarifikasi Pada Saat Dipanggil/Diundang DPRD atau Dinsos

    Supplier BPNT Kec. Pasirjambu, Akan Memberikan Klarifikasi Pada Saat Dipanggil/Diundang DPRD atau Dinsos

    506 Dibagikan
    Bagikan 202 Tweet 127
  • DPRD Akan Undang Dinsos, Terkait Kisruh Penyaluran BPNT di Desa Cikoneng

    462 Dibagikan
    Bagikan 185 Tweet 116
  • Agen BPNT Dari Perangkat Desa, Ini Tanggapan DPRD Kab. Bandung

    449 Dibagikan
    Bagikan 180 Tweet 112
  • Haris: Ibu Kades atau Perangkat Desa Boleh Jadi Agen BPNT Asal Mampu

    439 Dibagikan
    Bagikan 176 Tweet 110
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    664 Dibagikan
    Bagikan 267 Tweet 166
BandungRaya

© 2018 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • REDAKSI

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • JEPRET
  • INDEX

© 2018 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In