Sumedang (BR).-Warga Desa Sirnagalih RW 10, Desa Gunung Manik mempertanyakan ijin tetangga yang akan terkena dampak .
Seperti pengakuan salah seorang warga dirinya tidak tahu adanya pembangunan apa lagi diberitahu makanya sampai sekarang dirinya tidak pernah menandatangi persetujuan ataupun ijin lingkungan.
“Hanya dapat kabar dari yang lain kalau ada pembangun untuk penggiling padi ada juga kabar untuk penggilingan gandum untuk diolah menjadi pakan ternak.
Menurut Kepala Desa Gunung Manik Deni Alamsyah pihak desa belum menerima permohona pendirian parusahan apaun yang ada di wilayahnya apa lagi memberikan rekomendasi dan pihak desa tidak akan merekomendasi perijinan.
“Masih ada warga yang belum sepakat apa lagi kalau ada warga yang merasa dibohong oleh pihak perusahan,” tegas Deni.
Camat Tanjungsari ketika dikompirmasi adanya pembangunan tersebut ,dirinya belum menerima pengajuan dari pihak desa atau pihak manapun, karena apapun bentuknya suatu pendirian perusahaa harus ada ijin tetangga kalau belum ada kesepakatan dari pihak warga setempat maka pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin apapun bentuknya. (BR.07)