BandungRaya
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari, 2021
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
SUBSCRIBE
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result
Home KAB BANDUNG

Kepala BKAD, “TNT Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi”

mm REDAKSI
Minggu, 23 Februari, 2020
2 min read
475 36
0
Kepala BKAD, “TNT Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi”

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Diar Irwana

Soreang (BR).- Menanggapi keluhan sejumlah kepala sekolah terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Perbup Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Diar Irwana angkat bicara.

RELATED POSTS

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Ia mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) akan melakukan mapping (pemetaan) terkait persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah di Kabupaten Bandung dengan adanya implementasi perbup tersebut.

“Rencana Senin (24/2/2020) besok, kami bersama Disdik akan melakukan mapping. Jadi nanti dilihat kesulitan yang dihadapi seperti apa. Kalau TNT dianggap menghambat pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dimana letak penghambatnya. Apakah hanya soal kebiasaan atau teritorial,” ujar Kepala BKAD di ruang kerjanya di Soreang, Jum’at (21/2/2020).

Jika dalam proses mapping nanti mengemuka masalah kebiasaan, pihaknya nanti akan memberi batas waktu. Dalam mapping juga akan diketahui, sekolah mana yang sulit dijangkau perbankan.

“Kalau ternyata hanya soal kebiasaan, nanti diberikan waktu pembiasaan, misalnya satu atau dua tahun. Dari hasil mapping itu bisa dilihat, apakah perbupnya yang harus diubah, ada pengecualian, atau dilakukan pendekatan tertentu,” beber Diar Irwana.

Dana BOS yang digulirkan pusat melalui TNT, menurut hematnya justru akan memberikan kenyamanan, salah satunya menjamin hak para guru honorer sekolah. Selain itu juga, pertanggungjawaban keuangan akan dijamin tepat waktu.

“Jumlah honor yang ditransfer akan sesuai dengan jumlah semestinya. Andai misalkan guru honor ini rekeningnya bukan bank BJB, bisa diterapkan misalnya tanpa biaya transfer,” tambahnya pula.

">

Sistem TNT, lanjut Diar, sebenarnya bukan hal yang baru. Dasar hukumnya sudah jelas, antara lain Undang-Undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden no 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran (SE) Mendagri 910/1867/SJ Tentang TNT pada Pemkab dan Pemerintahan Kota (Pemkot).

Selanjutnya, SE Mendagri 910/14005/SJ Tentang Akselerasi Implementasi TNT Pemerintah Daerah (Pemda), serta Surat Sekda Provinsi Jabar 900/304/BPKAD Tentang Laporan Perkembangan Implementasi TNT dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemda.

“Latar belakang pemberlakuan TNT ini kan untuk akuntabilitas, transparansi dan percepatan pertanggungjawaban keuangan pemda. TNT justru akan meminimalisir peluang korupsi dan kebocoran anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab dan pemkot,” urai Diar.

Untuk diketahui, kata Diar, implementasi perbup lama dengan batas transfer Rp 10 juta, diubah menjadi Rp 0. Parameter (batasan) pemberlakuannya adalah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

“Parameter berikutnya adalah BP (Bendahara Pengeluaran) dan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) yang ditunjuk dan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Bupati. Kalau bendahara sekolah swasta, saya kira tidak pakai SK Bupati, makanya kita tunggu hasil mappingnya nanti,” pungkas Diar Irwana. (red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Bagikan182Tweet114Kirim

RelatedBerita

Antre Rapid tes
KAB BANDUNG

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k
Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan
KAB BANDUNG

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Rabu, 20 Januari, 2021
2.8k
Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung
KAB BANDUNG

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Selasa, 19 Januari, 2021
2.5k
Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung
KAB BANDUNG

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
2.6k
Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M
KAB BANDUNG

Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M

Selasa, 12 Januari, 2021
2.5k
Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung
KAB BANDUNG

Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung

Senin, 4 Januari, 2021
2.6k
Berita Selanjutnya
Tiga Nama Diprediksi akan Dilantik dan Menduduki Jabatan Kadis dan Staf Ahli Bupati

Tiga Nama Diprediksi akan Dilantik dan Menduduki Jabatan Kadis dan Staf Ahli Bupati

Permebikbud No 8 Tahun 2020, “Aturan Pusat dan Kebijakan Kepala Sekolah Honorer Berharap Ada Peningkatan Kesejahteraan”

Permebikbud No 8 Tahun 2020, "Aturan Pusat dan Kebijakan Kepala Sekolah Honorer Berharap Ada Peningkatan Kesejahteraan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    451 Dibagikan
    Bagikan 180 Tweet 113
  • Kadisdik: Poslakon Tiap Sekolah Siap Melayani Ortusis Dengan Diberlakukannya PPKM

    446 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 112
  • Ketua DPD Golkar Jabar: Musda Kab. Bandung Dilaksanakan Pasca PPKM

    433 Dibagikan
    Bagikan 173 Tweet 108
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    1894 Dibagikan
    Bagikan 759 Tweet 473
  • Dadang Naser: Menolak Divaksin Harus Jelas Alasannya, Kalau Tidak Bisa Kena Denda

    421 Dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In