BandungRaya
No Result
View All Result
Rabu, 20 Januari, 2021
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
SUBSCRIBE
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Iis Rohimah Tepis Kelompok Subur Mukti Bukan Diketuai Ana

mm Asep Sahrial
Senin, 30 Maret, 2020
2 min read
468 4
0
Iis Rohimah Tepis Kelompok Subur Mukti Bukan Diketuai Ana

Kepala Desa Cikalong Kec. Cimaung Kab. Bandung Iis Rohimah

Cimaung. (BR).- Pada pemberitaan sebelumnya Kelompok Subur Mukti yang bergerak dipengolahan Daur Ulang Sampah Organik yang berdomisili di Kp. Babakan Saputra RW 05 Desa Cikalong Kec. Cimaung Kab. Bandung, pertanyakan aliran Dana Desa ( DD) Tahun Anggaran 2018 – 2019 yang sebesar kurang lebih 130Juta rupiah, yang diusulkan Kelompok Subur Mukti, yang hingga kini hanya diterima sebesar Rp. 10juta.

RELATED POSTS

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Hal tersebut ditepis Kepala Desa Cikalong Kec. Cimaung kab. Bandung Iis Rohimah, menurutnya pada bandungraya. net mengatakan bahwa Program ini merupakan program kegiatan inovasi desa tahun 2018 untuk pelaksanaan 2019 dan bukan berdasarkan ajuan dari kelompok Subur Mukti tapi merupakan gagasan dari pemerintahan desa pada saat itu untuk bidang pengolahan sampah sesuai dengan menu bursa inovasi desa kabupaten bandung dan di sesuaikan dengan potensi yang ada .karena di desa cikalong sudah ada pengolahan sampah an organik.

Dikatakan Iis, inovasi tersebut di pandang perlu untuk pengembangan yg lain nya yaitu pengolahan sampah an organik serta ada harapan ikut mensukseskan program kabupaten bandung yaitu RW ZERO WASTE dan mungkin ada nilai tambahnya untuk kepentingan para petani sebagai konsumen pupuk organik dan untuk mengurangi pemakaian pupuk kimia adapun aplikasi di lapangan dalam penggunaan nya bisa untuk gapoktan/perorangan itu harapan kami bersama.

“Yang pada intinya daur ulang sampah organik dan an organik bisa teratasi dan bisa memberikan manfaat banyak terutama kepada lingkungan berkaitan dengan kesuburan tanah, adapun usulan ini bukan dari kelompok tani subur mukti, ” ungkapnya.

Akan tetapi menurut Iis, gagasan dari pemerintah desa, perlu diketahui bahwa kelompok tani SUBUR MUKTI di ketuai Tintin Roheti bukan Ana. Saudara Ana pada saat penggalian gagasan adalah sebagai anggota BPD yang mempunyai gagasan secara bersama untuk pengolahan sampah organik di gudang APO Subur Mukti .

“Pada saat itu belum terbentuk kepengurusan pengolahan sampah organik baik oleh PJS atupun oleh Kepala Desa depinitif ..karena untuk pembentukan nya harus berdasarkan musyawarah mupakat ” .

Diutarakan Kades Cikalong Kec. Cimaung, bahwa Pada hari jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 13.00 s.d selesai sudah dilaksanakan musyawarah pembentukan kepengurusan pengelolaan sampah organik dalam pembentukan tersebut sdr Ana dan sdr Andri kami undang tapi tidak hadir. Adapun hasil dari pemilihan tersebut terpilih

">

Ketua : ASEP GUMILAR
Sekretaris. : TARSA
Bendahara : TATANG KURNIAWAN

“Secara otomatis penyerahan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengelolaan sampah organik di serahkan kepada pengelola/ pengurus terpilih dengan konsekwensi mesin di serahkan kepada pengurus yg sdh di tetapkan melalui SK Kepala Desa. Berkaitan dengan anggaran dilaksanakan oleh PPKD ( Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ),” imbuh Kades.

Pungkas Iis Rohimah, Adapun untuk pengadaan mesin pencacah sampah asumsi yg di utarakan oleh sdr Andri dan Sdr Ana tidak sesuai yang diharapkan, bahwa pengadaan mesin tersebut bukan berdasarkan gagasan/ keinginan dari sdr Ana dan Sdr Andri. (BR. 01)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: desa
Bagikan168Tweet105Kirim

RelatedBerita

Antre Rapid tes
KAB BANDUNG

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k
Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan
KAB BANDUNG

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Rabu, 20 Januari, 2021
2.8k
Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung
KAB BANDUNG

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Selasa, 19 Januari, 2021
2.5k
Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung
KAB BANDUNG

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
2.6k
Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M
KAB BANDUNG

Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M

Selasa, 12 Januari, 2021
2.5k
Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung
KAB BANDUNG

Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung

Senin, 4 Januari, 2021
2.6k
Berita Selanjutnya
DPRD Bersama Pemkab Sumedang, Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Anggaran 2019

DPRD Bersama Pemkab Sumedang, Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Anggaran 2019

Harjoko, Apresiasi Keputusan Rapat Komisi II DPR. RI Menunda Pilkada Serentak

Harjoko, Apresiasi Keputusan Rapat Komisi II DPR. RI Menunda Pilkada Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Kadisdik: Poslakon Tiap Sekolah Siap Melayani Ortusis Dengan Diberlakukannya PPKM

    Kadisdik: Poslakon Tiap Sekolah Siap Melayani Ortusis Dengan Diberlakukannya PPKM

    445 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    444 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Ketua DPD Golkar Jabar: Musda Kab. Bandung Dilaksanakan Pasca PPKM

    433 Dibagikan
    Bagikan 173 Tweet 108
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    1891 Dibagikan
    Bagikan 758 Tweet 472
  • Dadang Naser: Menolak Divaksin Harus Jelas Alasannya, Kalau Tidak Bisa Kena Denda

    421 Dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In