BandungRaya
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari, 2021
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
SUBSCRIBE
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result
Home KAB BANDUNG

Warga Tolak Berikan Jatah Kepada Kades, Hasil dari Pengolahan Limbah

mm Asep Sahrial
Jumat, 3 April, 2020
2 min read
603 12
0
Warga Tolak Berikan Jatah Kepada Kades, Hasil dari Pengolahan Limbah

Katapang. (BR) Merasa ditekan dan dipaksa untuk memberikan konfensasi oleh Kepala Desa, warga RW 08 Desa Cilampeni Jambangi Kantor Desa.

RELATED POSTS

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Warga RW 08 Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung menuntut Kepala Desa Cilampeni Aep Saepuloh untuk mundur dari jabatannya. Hal itu terkait aturan sepihak yang mengharuskan warga RW 08 untuk memberikan ‘jatah’ hasil pengolahan limbah yang sudah bertahun-tahun menjadi sumber kemandirian mereka.

Salah seorang Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan RW 08 Dona Permana Yudistira mengatakan, tuntutan tersebut disampaikan oleh warganya karena merasa keberatan dengan kebijakan kades yang semena-mena. “Aturan apa yang mendasari bahwa kami harus memberikan kontribusi atau jatah bagi kades?,” ujarnya

Dona Pun menambahkan, warga RW 08 sudah sejak lama memiliki kerjasama dengan salah satu perusahaan yang berlokasi di lingkungan mereka. Dari perusahaan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengolah limbah menjadi sumber pendapatan.

“Dari pengolahan limbah tersebut, warga kami bisa mandiri dan membentuk perusahaan kecil CV Rumasa 08 yang berbadan hukum dan disahkan dengan akta notaris. Kami juga punya yayasan dan mampu membeli kontrakan empat lokal serta kendaraan angkut barang yang sewanya bisa membuat warga di sini mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Salah satu bentuk kemandirian tersebut, kata Permana, warga bisa membuat instalasi air bersih sendiri yang dialirkan ke rumah warga. Sedangkan pendapatan sewa dari kendaraan angkut dan kontrakan, digunakan untuk membiayai kebutuhan listrik pada instalasi air bersih tersebut.

">

Menurut Dona Permana Yudistira, selama ini kades-kades sebelumnya tidak pernah meminta kontribusi dari kemandirian ekonomi warga RW 08. Bahkan berkali-kali warga RW 08 dijadikan narasumber dan percontohan untuk warga RW lain.

Dona menegaskan, seorang kades seharusnya bisa memberikan stimulus untuk mendongkrat kesejahteraan warga. Jika tidak bisa, seharusnya ia mendukung kemandirian ekonomi warga bukannya meminta jatah.

“Apalagi yang sangat membuat warga marah adalah kontribusi yang diminta sebesar Rp 300 per kilogram limbah yang kami olah. Padahal keuntungannya saja tidak sampai segitu,” kata Permana.

Menurut Dona, warga sudah pernah mempertanyakan terkait kebijakan sepihak tersebut kepada sang kades. Namun jawaban dari kades justru sangat mengecewakan warga.

“Jawabannya kalau warga tidak mau turut aturan desa, katanya silahkan saja memisahkan diri dari Desa Cilampeni. Saya tanya apakah pantas seorang kades, pemimpina berkata seperti itu,” tutur Permana.

Dona Permana Yudistira menambahkan, jika kades tetap bersikeras dengan keputusannya, warga RW 08 akan terus menuntutnya untuk mundur dari jabatan. Bahkan jika perlu, warga RW 08 akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Sementara itu Ketua RW O8 Syarif Mahdi menegaskan, dirinya akan selalu mendukung semua keputusan dan tuntutan warganya. “Soalnya warga kami merasa dirampok dan dizalimi mata pencahariannya,” ujarnya.

Senada dengan Dona , Syarif Mahdi juga membenarkan bahwa komunikasi sudah sering dilakukan oleh warga dengan kades. Namun selama ini tidak ada titik temu dan kades tetap bersikeras pada keputusannya. (BR.01)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Bagikan306Tweet137Kirim

RelatedBerita

Antre Rapid tes
KAB BANDUNG

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k
Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan
KAB BANDUNG

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Rabu, 20 Januari, 2021
2.8k
Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung
KAB BANDUNG

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Selasa, 19 Januari, 2021
2.5k
Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung
KAB BANDUNG

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
2.6k
Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M
KAB BANDUNG

Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M

Selasa, 12 Januari, 2021
2.5k
Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung
KAB BANDUNG

Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung

Senin, 4 Januari, 2021
2.6k
Berita Selanjutnya

Dadang Penentuan KPM 50 KK Perdesa Sangat Tidak Berazas Keadilan

Agus Yasmin: Bukan Hanya Virus Corona yang Harus Dilirik Pemkab Bandung

Agus Yasmin, "Pemkab Bandung Jangan Ragu Membantu Warga Terdampak Covid 19"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    448 Dibagikan
    Bagikan 179 Tweet 112
  • Kadisdik: Poslakon Tiap Sekolah Siap Melayani Ortusis Dengan Diberlakukannya PPKM

    445 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Ketua DPD Golkar Jabar: Musda Kab. Bandung Dilaksanakan Pasca PPKM

    433 Dibagikan
    Bagikan 173 Tweet 108
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    1893 Dibagikan
    Bagikan 758 Tweet 473
  • Dadang Naser: Menolak Divaksin Harus Jelas Alasannya, Kalau Tidak Bisa Kena Denda

    421 Dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In