BandungRaya
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari, 2021
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
SUBSCRIBE
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Sebaiknya Pihak Yudikatif (APH) Segera Turun Tangan Ungkap Keborokan Yang Terjadi di Program Sembako

mm REDAKSI
2 min read
480 30
0
Sebaiknya Pihak Yudikatif (APH) Segera Turun Tangan Ungkap Keborokan Yang Terjadi di Program Sembako

Soreang (BR).- Maraknya ibu/Ny. Kepala Desa menjadi agen Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah kab. Bandung, hal ini patut mendapatkan perhatian dan sorotan element masyarakat yang ada diwilayah kab. Bandung.

WAJIBDIBACA

Antre Rapid tes

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k
Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Rabu, 20 Januari, 2021
2.9k

Berdasarkan penelusuran bandungraya. net dari beberapa sumber yang dapat dipercaya kebenarannya “Ditenggarai ” munculnya dorongan dan Animo ibu/Ny. Kepala Desa menjadi Agen BPNT / Program Sembako tidak terlepas dari keuntungan pribadi yang hingga mencapai 10 persen lebih tiap bulannya dari jumlah KPM penerima bantuan disetiap desanya.

Peluang warga yang memiliki dan memahami potensi hal tersebut sangat terhalang dengan hadirnya Ibu/Ny. Kepala Desa tampil sebagai agen di desanya, disamping mulusnya perjalanan menjadi agen karena kedudukan suami/isterinya sebagai Kepala Desa, untuk didaerah-daerah terpencil sangatlah sulit warga yang memiliki potensi untuk bersaing dengan ibu/Ny seorang Kepala Desa.

Dengan banyaknya kejadian tersebut terjadi diwilayah kab. Bandung nampaknya pihak pemerintah yang dalam hal ini stakeholder terkait harus benar-benar dapat memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap Ibu/Nyonya seorang Kepala Desa akan arti dari Pemberdayaan Masyarakat desa dalam upaya peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa.

Sementara dalam Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) atau yang saat ini lebih disebut Bantuan Sembako sudah jelas bahwa, :

Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang saat ini menjadi Program Bantuan Sembako, dalam Pedoman umum sudah disebutkan diantaranya ” Setiap Perorangan atau Badan Hukum diperbolehkan menjadi e-warung yang melayani Program Sembako kecuali Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta unit usaha Toko Tani Indonesia,, ASN, Pegawai Himbara dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan “.

Selain itu Untuk Pelaksana teknis Bansos Pangan, baik perorangan maupun kelompok membentuk Badan Usaha, Tidak diperbolehkan menjadi e-waroeng maupun pemasok e-waroeng.

Dengan demikian setelah Agen bank dan Pedagang disetujui untuk menjadi e-warong yang melayani program sembako. Bank penyalur menerbitkan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani bank penyalur dan e-warong, dokumen PKS tersebut berisikan hak dan kewajiban masing masing pihak kesepakatan pelaksanaan prinsif program sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku. ” e warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan “,

Dengan kejadian tersebut nampaknya pihak Yudikatif, dalam hal ini aparat Penegak Hukum ( APH) yang ada diwilayah Profinsi Jawa Barat, atau Kabupaten Bandung harus segera turun tangan untuk mengungkap dan membongkar modus modus yang dilakukan dan terjadi di Daerah Pedesaan yang ada diwilayah Kab. Bandung. (red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Bagikan188Tweet113Kirim

RelatedBerita

Antre Rapid tes

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k
Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Rabu, 20 Januari, 2021
2.9k
Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Selasa, 19 Januari, 2021
2.5k
Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
2.6k
Berita Selanjutnya
Hasil Rapid Test 18 orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Hasil Rapid Test 18 orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

DPD dan DPC. PDIP Kab. Bandung Bagikan 3.952 Paket Sembako

DPD dan DPC. PDIP Kab. Bandung Bagikan 3.952 Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Resmi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari

    Resmi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari

    492 Dibagikan
    Bagikan 197 Tweet 123
  • Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    470 Dibagikan
    Bagikan 188 Tweet 118
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    1904 Dibagikan
    Bagikan 763 Tweet 476
  • Gegara Ketahuan Dalam Monev, Kades Ciwidey Terbitkan Surat Pernyataan

    422 Dibagikan
    Bagikan 169 Tweet 106
  • Terkait Proses PAW Kades Panundaan, Ini Kata Camat Ciwidey

    419 Dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • POLLING BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG
  • POS
  • REDAKSI
  • Subscription

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In