Minggu, 28 Februari, 2021
BandungRaya
">
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

mm REDAKSI
Jumat, 29 Mei, 2020
2 min read
463 10
0
PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

JAKARTA (BR)- Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan
koreksi.

WAJIBDIBACA

Harga Vaksin Mandiri Bagi Pekerja Dipertanyakan Pengusaha

Harga Vaksin Mandiri Bagi Pekerja Dipertanyakan Pengusaha

Jumat, 26 Februari, 2021
2.5k
Kemenparekraf dan Kemenaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Pariwisata

Kemenparekraf dan Kemenaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Pariwisata

Kamis, 25 Februari, 2021
2.5k

Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi,
Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal
Humas Setda Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi
jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.

Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui
pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

">

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik
com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang
Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara
selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan
sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Jakarta, 28 Mei 2020.

Sementara Ketua PWI Perwakilan Kab. Bandung H. Rahmat Sudarmadji saat dihubungi bandungraya. net mengatakan PWI kab. Bandung mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan PWI Jawa Barat terkait acaman yang menimpa wartawan detik. com. (red)

Bagikan168Tweet105KirimBagikan

RelatedBerita

Harga Vaksin Mandiri Bagi Pekerja Dipertanyakan Pengusaha

Harga Vaksin Mandiri Bagi Pekerja Dipertanyakan Pengusaha

Jumat, 26 Februari, 2021
2.5k
Kemenparekraf dan Kemenaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Pariwisata

Kemenparekraf dan Kemenaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Pariwisata

Kamis, 25 Februari, 2021
2.5k
Mulai Hari Rabu Seluruh KA dari Jakarta Kembali Beroperasi

Mulai Hari Rabu Seluruh KA dari Jakarta Kembali Beroperasi

Rabu, 24 Februari, 2021
2.5k
Kemenparekraf Kembali Gelar Modest Fashion Funders Fund 2021

Kemenparekraf Kembali Gelar Modest Fashion Funders Fund 2021

Selasa, 23 Februari, 2021
2.5k
Berita Selanjutnya
Pertama Kalinya 762 Warga Sukaluyu Terima Bantuan Sembako dari Pemprov Jabar

Pertama Kalinya 762 Warga Sukaluyu Terima Bantuan Sembako dari Pemprov Jabar

Cegah Covid-19, Forkompimcam Ibun Gelar Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19, Forkompimcam Ibun Gelar Penyemprotan Disinfektan

Discussion about this post

  • Puluhan Warga Desa Cihampelas Geruduk Kantor Kecamatan, Pertanyakan Dana BLT Covid 19

    Puluhan Warga Desa Cihampelas Geruduk Kantor Kecamatan, Pertanyakan Dana BLT Covid 19

    871 Dibagikan
    Bagikan 348 Tweet 218
  • Kang Darus Optimis MK akan Obyektif dan Adil Mengambil Keputusan

    537 Dibagikan
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Menanti Akhir “Perseteruan” NU PASTI dan Bedas di Mahkamah Konstitusi

    498 Dibagikan
    Bagikan 199 Tweet 125
  • Terkait Steatment Politisi Demokrat, Pengacara Paslon Nia Usman, Sebaiknya Rekan Media Minta Komentar ATTACK SUJAN

    484 Dibagikan
    Bagikan 194 Tweet 121
  • Camat Ciwidey Kecolongan, Tanda Tanya Besar Kinerja dan Monev Dilakukan Jajaran Aparat Kecamatan

    479 Dibagikan
    Bagikan 192 Tweet 120
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In