BandungRaya
No Result
View All Result
Rabu, 20 Januari, 2021
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
SUBSCRIBE
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Warga Penerima Manfaat Bantuan Terdampak Covid 19 Alami Pemenggalan Bantuan

mm REDAKSI
Sabtu, 20 Juni, 2020
2 min read
702 7
0
Warga Penerima Manfaat Bantuan Terdampak Covid 19 Alami Pemenggalan Bantuan

SOREANG (BR)- Nampaknya jajaran APIP dan APH diwilayah kab. Bandung serta stakeholder terkait baik di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bandung, serta Satgas Gugus Tugas Covid -19 dapat segera turun ke lapangan guna memberikan penjelasan kepada warga sekaligus menelusuri pelanggaran pelanggaran yang terjadi terkait bantuan bagi terdampak covid-19 yang terjadi di lapangan.

RELATED POSTS

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

“Seperti bantuan Gubernur Jabar yang berbentuk sembako dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu rupiah, ternyata bantuan tersebut tidak utuh diterima oleh si penerima manfaat.”

Kali ini kembali terkuak di Desa Margamekar, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung warga RT 03 RW 11, yang enggan disebutkan jatidirinya pada bandungraya. net menuturkan bahwa dirinya menerima bantuan gubernur berupa sembako dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu Rupiah, Namun uang tunai yang keterima warga hanya sebesar Rp. 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) setelah dipotong oleh pengurus, ujarnya.

Sementara penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan BLT di Desa Pangalengan Kab. Bandung telah dipotong oleh ketua RW sebesar Rp. 200 ribu rupiah per penerima manfaat, itu terjadi di RW 06 Desa Pangalengan kab. Bandung, warga harus menandatangani bukti terima di Desa sebesar Rp. 600 ribu rupiah, yang keterima utuh hanya Rp. 400 ribu rupiah.

Sedangkan Di Desa Margamulya Kec. Pasirjambu Kab. Bandung warga penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa dipenggal dan dipotong oleh para ketua RW sebesar Rp. 200 Ribu hingga Rp. 250 Ribu rupiah selain itu pemotongan yang terjadi tidak terlepas dari campur tangan oknum perangkat Desa, dan ini menandakan lemahnya pengawasan dan pemantauan dari Pemerintah Desa ( Kepala Desa) dan jajaranya.

Lebih parah lagi di Desa Tenjolaya Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung warga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BST hanya menerima sebesar Rp. 200 ribu rupiah yang langsung diterima dari ketua RW, padahal seharusnya penerima manfaat menerima Rp. 600 ribu rupiah, hal itu disampaikan warga RW 08 Kp. Pamgukusan Ds. Tenjolaya Kec. Pasirjambu kab. Bandung pada bandungraya. net Kamis (18/06).

Hal serupa menimpa warga RT 03 RW 08 Desa Tenjolaya, Kec. Pasirjambu Kab. Bandung berinisial (C) pada bandungraya. net mengatakan bahwa dirinya dari nilai bantuan Rp. 600 ribu hanya menerima sebesar Rp. 200 ribu rupiah dari Ketua RW Ade, yang sudah dibungkus amplop.

">

Di Desa Mekarlaksana Kec. Ciparay Kab. Bandung warga penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa dipenggal dan dipotong oleh ketua RW sebesar Rp. 300 Ribu Ribu rupiah , dan ini menandakan lemahnya pengawasan dan pemantauan dari Pemerintah Desa ( Kepala Desa) dan jajaranya.

” Maraknya pemenggalan bantuan Tunai dan Bantuan Sosial Tunai dengan dalih Pemerataan hal ini patut mendapatkan Tanggapan seluruh pihak yang berkopenten terhadap penyaluran bantuan tersebut, pasalnya realisasi penyampaian bantuan sudah bertentangan dan berindikasi terjadinya pelanggaran Juklak Juknis bantuan “.

Dalam hal ini Gugus Tugas Covid 19, kab. Bandung dan Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dituntut untuk segera mengambil langkah dalam menyikapi hal tersebut diatas. (red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: bltCovid
Bagikan437Tweet158Kirim

RelatedBerita

Antre Rapid tes
KAB BANDUNG

Difasilitasi Pemkab Bandung, Puluhan Anggota PWI ikuti Rapid Antigen Covid 19

Rabu, 20 Januari, 2021
2.5k
Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan
KAB BANDUNG

Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

Rabu, 20 Januari, 2021
2.8k
Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung
KAB BANDUNG

Jelang HPN Berbagai Kegiatan Diselenggarakan PWI Kab. Bandung

Selasa, 19 Januari, 2021
2.5k
Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung
KAB BANDUNG

Pergantian Kabag Sumda dan Dua Kapolsek Dipimpin Kapolresta Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
2.6k
Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M
KAB BANDUNG

Hari Kedua PPKM, Satlantas Polresta Bandung Imbau Warga Perhatikan 3M

Selasa, 12 Januari, 2021
2.5k
Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung
KAB BANDUNG

Jangan Coba – Coba Knalpot Bising Melintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung

Senin, 4 Januari, 2021
2.6k
Berita Selanjutnya
Masyarakat Sehat Menuju Bandung Barat Kuat

Masyarakat Sehat Menuju Bandung Barat Kuat

These Are The Best Watches From Around The Web This Week

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    445 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Kadisdik: Poslakon Tiap Sekolah Siap Melayani Ortusis Dengan Diberlakukannya PPKM

    445 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Ketua DPD Golkar Jabar: Musda Kab. Bandung Dilaksanakan Pasca PPKM

    433 Dibagikan
    Bagikan 173 Tweet 108
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    1891 Dibagikan
    Bagikan 758 Tweet 472
  • Dadang Naser: Menolak Divaksin Harus Jelas Alasannya, Kalau Tidak Bisa Kena Denda

    421 Dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In