BandungRaya
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari, 2021
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
SUBSCRIBE
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result
Home SUMEDANG

Pemprov Jabar Berlakukan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker

mm Gani Purnama
Senin, 27 Juli, 2020
1 min read
450 5
0
Pemprov Jabar Berlakukan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker

Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang gelar siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai, bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Senin pukul 16.00 wib (27/07/2020).

RELATED POSTS

Kapolres Sumedang dan Sejumlah Awak Media Berhasil Selamatkan Diri dari Longsoran Tanah

Polres Sumedang Sosialisasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kapolsek: Semoga Bantuan Sembako Bermanfaat

Saat ini, perkembangan lengkapnya sebagai berikut :
1) konfirm Positif Covid -19 yang dirawat bertambah menjadi 5 orang berasal dari Kecamatan Cimalaka 1 orang, Paseh 2 orang, Jatinangor 1 orang, dan Cisitu 1 orang.
* Suspect dirawat 1 orang ODP (reaktif rapid test) berasal dari Kecamatan Sumedang Utara.
* Hasil Rapid test dirawat 1 orang, dan rapid test Negatif : nihil.
2) Orang Dalam Pengawasan (ODP) : 3 orang.
3) Orang Tanpa Gejala (OTG) : 16 orang.
4) Orang Dalam Resiko (ODR) : 390 orang.

Perlu diketahui, terhitung hari ini (27 Juli 2020) Pemprov Jabar memberlakukan denda sebesar Rp 100 – 150 ribu (atau hukuman kerja sosial), bagi seluruh warga masyarakat di Jawa barat, yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker.

Adapun, penilangan akan dilakukan oleh Satpol-PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas.

Pengecualian, waktu yang diperbolehkan untuk melepaskan masker diruang publik yaitu : bila sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi photo sesaat.

Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh juru bicara gugus tugas covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang.

Ditambahkan Iwa, pengawasan Pemkab Sumedang terkait pemberlakuan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker diruang publik, dalam penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada didaerah.

">

Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada dan visi disiplin bersama dengan daerah yang sehat, maka masyarakat akan lebih produktif dan kompetitif.

“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Bagikan162Tweet101Kirim

RelatedBerita

Kapolres Sumedang dan Sejumlah Awak Media Berhasil Selamatkan Diri dari Longsoran Tanah
SUMEDANG

Kapolres Sumedang dan Sejumlah Awak Media Berhasil Selamatkan Diri dari Longsoran Tanah

Sabtu, 9 Januari, 2021
3k
Polres Sumedang Sosialisasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
SUMEDANG

Polres Sumedang Sosialisasi Persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sabtu, 9 Januari, 2021
2.5k
Kapolsek: Semoga Bantuan Sembako Bermanfaat
SUMEDANG

Kapolsek: Semoga Bantuan Sembako Bermanfaat

Kamis, 7 Januari, 2021
2.5k
Eko Prasetyo: Pengamanan Tahun Baru 2021 Berbeda dengan Tahun Lalu.
SUMEDANG

Eko Prasetyo: Pengamanan Tahun Baru 2021 Berbeda dengan Tahun Lalu.

Kamis, 31 Desember, 2020
2.5k
Anggota Koramil 1011/Situraja Donorkan Darah Untuk Andika
SUMEDANG

Anggota Koramil 1011/Situraja Donorkan Darah Untuk Andika

Selasa, 29 Desember, 2020
2.5k
Bupati Bersama Gugus Tugas Covid-19 Sumedang, Monitoring Pelaksanaan Perbup No. 128 Tahun 2020
SUMEDANG

Bupati Bersama Gugus Tugas Covid-19 Sumedang, Monitoring Pelaksanaan Perbup No. 128 Tahun 2020

Sabtu, 26 Desember, 2020
2.5k
Berita Selanjutnya
Kenjangan yang Terjadi di Parpol Kita

Kenjangan yang Terjadi di Parpol Kita

Kang Emil Gratiskan Biaya SMA/SMK, Kepala Sekolah Leluasa Lakukan Pungutan Terhadap Peserta Didik Baru

Kang Emil Gratiskan Biaya SMA/SMK, Kepala Sekolah Leluasa Lakukan Pungutan Terhadap Peserta Didik Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    Berawal Dari Pemberhentian Kades Depinitif, Kini Muncul Gejolak Baru di Desa Panundaan

    449 Dibagikan
    Bagikan 180 Tweet 112
  • Kadisdik: Poslakon Tiap Sekolah Siap Melayani Ortusis Dengan Diberlakukannya PPKM

    445 Dibagikan
    Bagikan 178 Tweet 111
  • Ketua DPD Golkar Jabar: Musda Kab. Bandung Dilaksanakan Pasca PPKM

    433 Dibagikan
    Bagikan 173 Tweet 108
  • Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

    1893 Dibagikan
    Bagikan 758 Tweet 473
  • Dadang Naser: Menolak Divaksin Harus Jelas Alasannya, Kalau Tidak Bisa Kena Denda

    421 Dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • HUBUNGI KAMI
  • IKLAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • PARLEMEN
  • POLITIK

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In