Jumat, 22 September, 2023
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, 101 Warga Sumedang Terkonfirmasi Aktif

Selasa, 22 Desember, 2020 | 9:59 pm
1 min read
1.7k 18
0
Kasus Positif Covid-19 Meningkat, 101 Warga Sumedang Terkonfirmasi Aktif

Bandungraya. net – Sumedang | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang gelar Siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang yang masih perlu diwaspadai, Selasa (22/12/2020).

WAJIBDIBACA

Iwa: Sanksi Administratif Diberikan Pada Pelanggar Prokest

Iwa: Sanksi Administratif Diberikan Pada Pelanggar Prokest

Minggu, 24 Januari, 2021 | 10:54 pm
Kapolres Sumedang dan Sejumlah Awak Media Berhasil Selamatkan Diri dari Longsoran Tanah

Kapolres Sumedang dan Sejumlah Awak Media Berhasil Selamatkan Diri dari Longsoran Tanah

Sabtu, 9 Januari, 2021 | 8:49 pm

Update terkini, hari ini 46 warga Sumedang terkonfirmasi positif baru.
Dan 13 orang terkonfirmasi sembuh/ selesai masa isolasi.

Saat ini, totalnya sebanyak 101 orang kasus konfirmasi dengan rincian 20 orang dirawat (15 di RSUD dan 5 fasyankes luar Sumedang) dan 81 orang di isolasi mandiri.

Adapun, kasus suspek yang dirawat/isolasi sebanyak 15 orang. Dengan pelaku perjalanan 217 orang dan kontak erat dalam pemantauan sebanyak 229 orang.

Atas capaian perkembangan tersebut, disampaikan oleh juru bicara gugus tugas Covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setdakab Sumedang.

Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 tahun 2020 (sebagai pengganti Perbup No. 74 tahun 2020), tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB guna penanggulangan Covid-19.

Adapun, pengenaan sanksi meliputi :
1. Denda administratif mulai Rp. 100.000,-
2. Penghentian sementara kegiatan.
3. Penghentian tetap kegiatan.
4. Pembekuan/ rekomendasi pembekuan izin usaha.
5. Pencabutan/ rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.
6. Pencabutan/ rekomendasi pencabutan izin usaha.

Menurutnya, keberhasilan AKB ada ditangan warga masyarakat yang disiplin menerapkan pola 3M, menjaga imunitas tubuh dan tetap waspada mematuhi segala aturan sesuai prosedur protokol kesehatan.

“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Dadang Naser: Pasca Sayembara Tiga Nama Baru Rumah Sakit Muncul di Kab. Bandung

Dadang Naser: Pasca Sayembara Tiga Nama Baru Rumah Sakit Muncul di Kab. Bandung

Patriot Desa Kader Penggerak Wujudkan Desa Jabar Juara

Patriot Desa Kader Penggerak Wujudkan Desa Jabar Juara

Discussion about this post

  • Bersama Bacaleg, Ace Hasan Syadzily Jalin Silaturahmi, Kebersamaan dan Kekeluargaan Untuk Kemenangan Golkar

    Bersama Bacaleg, Ace Hasan Syadzily Jalin Silaturahmi, Kebersamaan dan Kekeluargaan Untuk Kemenangan Golkar

    1610 Dibagikan
    Bagikan 644 Tweet 403
  • Waduh, Terungkap Paska Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan, Satu Kursi Jabatan Diduduki Dua Pejabat

    1679 Dibagikan
    Bagikan 672 Tweet 420
  • Beni Baenuri, Stafnya Tatang Wahyudin Tidak Masuk Absen Karena handphone Hilang

    1470 Dibagikan
    Bagikan 588 Tweet 368
  • Rumah Singgah Dinsos KBB Sudah Tidak Layak Huni

    1466 Dibagikan
    Bagikan 586 Tweet 367
  • Diduga Proyek Siluman, Muncul di Jalan Siliwangi Baleendah untuk Kelabui Masyarakat

    1493 Dibagikan
    Bagikan 597 Tweet 373

RILEKS

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Sabtu, 9 September, 2023 | 5:43 pm
To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

Minggu, 3 September, 2023 | 6:26 pm
Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 10:51 pm
ixxy, Penyanyi lagu Asmara karya Chossy Pratama.

Chossy Pratama Hadirkan Lagu Asmara dalam Nyanyian AI setelah Versi Tixxy Dirilis

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 8:24 am
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In