Kamis, 4 Maret, 2021
BandungRaya
">
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Sachrial Layangkan Surat Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Media Nasional

mm Asep Sahrial
Senin, 8 Februari, 2021
2 min read
511 10
0
Sachrial

Sachrial

Bandungraya. net-Soreang | Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustian-Usman Sayogi, Sachrial mengadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan media nasional yang dianggap fitnah, menyesatkan dan membentuk opini publik terkait sidang gugatan perkara Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

WAJIBDIBACA

Kuasa Hukum, Mengindikasikan Pemprov Tidak Netral, Gubernur dan Wagub Tahu Pilkada Kabupaten Bandung Berproses di MK

Kuasa Hukum, Mengindikasikan Pemprov Tidak Netral, Gubernur dan Wagub Tahu Pilkada Kabupaten Bandung Berproses di MK

Senin, 1 Maret, 2021
3.3k
Soal Kudeta Partai Demokrat, Dede Yusuf Bela AHY

Soal Kudeta Partai Demokrat, Dede Yusuf Bela AHY

Senin, 1 Maret, 2021
2.5k

Menurut Sachrial dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum pihak terkait atau Pasangan Calon Bupati nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan justru mengungkap kecurangan kliennya. Hal itu, dinilai cukup tendensius. Terlebih artikel tersebut diduga dibuat dengan sengaja tanpa memenuhi unsur dan kode etik jurnalistik.

Sementara itu, sidang MK dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta memerika dan mengesahkan alat bukti digelar pada Selasa 2 Februari 2020. Namun, dalam artikel yang diberitakan oleh media nasional tersebut tertulis jika sidang MK digelar pada Kamis 4 Februari 2021.

“Artikel tersebut tidak masuk dalam kategori berita. Lebih kepada fitnah. Selama ini kami selaku kuasa hukum selalu berdiam diri saat banyak wartawan menanyakan terkait perkara gugatan yang dilakukan oleh kami selaku kuasa hukum, karena hal ini menyangkut materi persidangan yang tentu bukan menjadi konsumsi publik,” ujar Sachrial di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 8 Februari 2021.

Menurut Sachrial, kuasa hukum Nia-Usman sendiri tidak sedang membentuk opini, dengan dalih jika tim kuasa hukum adalah yang paling benar dan sebagai pihak yang dirugikan dalam perhelatan demokrasi. Sebab, semua benar dan salahnya akan diserahkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami serahkan semua perkara ini untuk diputus dengan adil dan menjunjung nilai-nilai kebenaran berdemokrasi tanpa mengenyampingkan moral berdemokrasi serta dengan menjunjung semangat penegakan hukum yang sedang kami lakukan. Tapi Pemberitaan di media nasional pada hari tersebut perlu kami tanggapi sebagai tanggung jawab rasa keadilan dan menempatkan persoalan dengan berdasar ketentuan – ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Scahrial sendiri mengaku jika Tim Kuasa Hukum Nia-Usman sendiri tak ingin melakukan upaya permintaan hak koreksi kepada media tersebut. Sebab, kata dia, artikel tersebut bukan masuk dalam kategori produk jurnalistik, melainkan karangan bebas yang ditulis oleh wartawan media nasional tersebut.

">

Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Kuasa Hukum Nia-Usman lebih memilih untuk mengadukan ke Dewan Pers dan meminta saran kepada Dewan Pers terkait artikel yang dinilai berisi fitnah dan cenderung tendensius tersebut. Terbitnya berita tersebut juga dinilai sudah membuat opini publik yang tidak benar.

“Di dalam sidang sendiri, tidak ada satupun atau siapapun yang menyebutkan frasa mengenai kecurangan klien kami di Pilkada. Tentu artikel ini sudah memuat dan memenuhi unsur pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang pidana bagi pelaku perbuatan fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata dia.

Sachrial sendiri menyebut ada 19 poin yang telah digaris bawahi mengenai pemberitaan tersebut oleh Tim Kuasa Hukum. Tim Hukum Kuasa Nia-Usman sendiri telah mengutuk keras adanya media massa yang mempunyai tujuan mulia malah digunakan oleh segelintir oknum untuk menyebar fitnah terhadap orang lain.

“Kami sangat mengutuk itu. Inilah yang mendorong kami untuk berbicara, selama ini kami tidak pernah berbicara karena di pihak sana sudah berbicara materi dan materinya juga menyerang kami, tendisius, tidak benar, tidak sesuai fakta. Kalau kami diam saja maka akan terus terjadi bahwa ini adalah opini yang berkembang dan merugikan bagi warga. Kami sudah laporkan ke Dewan Pers per hari ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Sachrial menuturkan jika Tim Kuasa Hukum Nia-Usman selaku pemohon selama ini tidak pernah secara langsung menyampaikan materi sidang kepada publik melalui media massa. Hal ini dilakukan karena Tim Kuasa Hukum Nia-Usman masih menjaga ruang sidang dari opini publik.

“Biarlah proses hukum berjalan di MK, tidak perlu publik dipengaruhi oleh opini-opini kami, serahkan semuanya kepada Hakim Konstitusi,” kata dia. (BR.01)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Kuasa Hukum Nia-UsmanMedia Nasional
Bagikan186Tweet116KirimBagikan

RelatedBerita

Kuasa Hukum, Mengindikasikan Pemprov Tidak Netral, Gubernur dan Wagub Tahu Pilkada Kabupaten Bandung Berproses di MK

Kuasa Hukum, Mengindikasikan Pemprov Tidak Netral, Gubernur dan Wagub Tahu Pilkada Kabupaten Bandung Berproses di MK

Senin, 1 Maret, 2021
3.3k
Soal Kudeta Partai Demokrat, Dede Yusuf Bela AHY

Soal Kudeta Partai Demokrat, Dede Yusuf Bela AHY

Senin, 1 Maret, 2021
2.5k
Perselisihan Pilkada Terus Bergulir, H. Ihsan Optimis Karena MK lebih Ke Substansi Daripada Formil

Perselisihan Pilkada Terus Bergulir, H. Ihsan Optimis Karena MK lebih Ke Substansi Daripada Formil

Sabtu, 27 Februari, 2021
2.8k
Kader Golkar Dilantik Jadi Kepala Daerah, Ini Pesan Plt. Ketua DPD Jabar, Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kader Golkar Dilantik Jadi Kepala Daerah, Ini Pesan Plt. Ketua DPD Jabar, Utamakan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 27 Februari, 2021
2.8k
Berita Selanjutnya
Kuasa Hukum paslon bupati Bandung nomor urut 1 Nia-Usman

Tim Kuasa Hukum Nia-Usman: Lucu Visi dan Misi Menjadi Putusan KPU Tidak Dapat Digugat

Keluarga Ajo dan Lina: Terima Kasih PWI, Anak Kami Bisa Disunat

Keluarga Ajo dan Lina: Terima Kasih PWI, Anak Kami Bisa Disunat

Discussion about this post

  • Puluhan Warga Desa Cihampelas Geruduk Kantor Kecamatan, Pertanyakan Dana BLT Covid 19

    Puluhan Warga Desa Cihampelas Geruduk Kantor Kecamatan, Pertanyakan Dana BLT Covid 19

    888 Dibagikan
    Bagikan 355 Tweet 222
  • Kuasa Hukum, Mengindikasikan Pemprov Tidak Netral, Gubernur dan Wagub Tahu Pilkada Kabupaten Bandung Berproses di MK

    534 Dibagikan
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Menanti Akhir “Perseteruan” NU PASTI dan Bedas di Mahkamah Konstitusi

    513 Dibagikan
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Menerka Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung di MK

    509 Dibagikan
    Bagikan 204 Tweet 127
  • Camat Ciwidey Kecolongan, Tanda Tanya Besar Kinerja dan Monev Dilakukan Jajaran Aparat Kecamatan

    501 Dibagikan
    Bagikan 200 Tweet 125
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In