Minggu, 7 Maret, 2021
BandungRaya
">
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Tim Kuasa Hukum Nia-Usman: Lucu Visi dan Misi Menjadi Putusan KPU Tidak Dapat Digugat

mm Asep Sahrial
Senin, 8 Februari, 2021
3 min read
513 33
0
Kuasa Hukum paslon bupati Bandung nomor urut 1 Nia-Usman

Kuasa Hukum paslon bupati Bandung nomor urut 1 Nia-Usman

Bandungraya. net – Soreang |  Tim Kuasa Hukum paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nia-Usman) membeberkan alasan tim koalisi pengusung melakukan gugatan perkara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

WAJIBDIBACA

DPC PKB Kab. Sumedang Muscab Bertajuk “PKB Sumedang Makalangan”

DPC PKB Kab. Sumedang Muscab Bertajuk “PKB Sumedang Makalangan”

Minggu, 7 Maret, 2021
2.5k
Moeldoko Ditetapkan Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB Sumut

Moeldoko Ditetapkan Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB Sumut

Jumat, 5 Maret, 2021
2.6k

Kuasa Hukum Nia-Usman Sachrial menuturkan, alasannya adalah sebagai pendidikan politik. Sebab, jika tidak dilakukan gugatan, maka khawatir pilkada ke depan akan carut marut. Hal ini merujuk jika visi dan misi pihak terkait yaitu paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan diloloskan dalam verifikasi KPUD Kabupaten Bandung yang jelas-jelas melanggar pidana Pilkada.

“Bayangkan saja, kalau sampai visi dan misi ini lolos, maka tidak menutup kemungkinan jika visi dan misi para calon bupati di seluruh Indonesia ke depan akan memuat janji-janji politik yang bersifat quantifisir,” ujar Sachrial di Soreang, Senin 8 Februari 2021.

Tak hanya itu, nantinya visi dan misi yang dinilai melanggar pidana pilkada tersebut tentu akan dicantumkan di seluruh alat peraga kampanye (APK). ” Lucu bila visi dan misi yang menjadi putusan KPU tidak dapat digugat.

Semisal contoh putusan KPU yang terjadi di NTT., jika tidak dibatalkan maka Indonesia akan mempunyai bupati pertama yang berkewarganegaraan Amerika Serikat,” kata dia.

Oleh sebab itu, gugatan perkara Pilkada di Kabupaten Bandung yang merujuk pada visi dan misi paslon nomor urut 3 sudah cukup mendasar. Menurutnya, jika hukum mengenai Pilkada bersifat preventif, maka nanti janji-janji calon bupati akan dituangkan dalam, visi dan misi. Tentu saja hal ini akan membuat brutal para calon bupati dalam membuat janji-janji politiknya.

“Bayangkan saja, kalau dibolehkan seperti itu, maka Pilkada 2024 tidak akan rasional. Janji-janji politik calon bupati akan brutal. Janjinya bisa meliputi kartu jaminan hidup, kartu hiburan, kartu wisata. Atau semua aspek kehidupan bisa dijanjikan tanpa rasional ucap dia. Kalau dibiarkan maka akan berdampak buruk pada proses demokrasi di Indonesia, enggak bisa dibayangkan,” ucapnya.

">

“Ini sudah berbicara filsafat hukum. Jadi ada asas hukumnya contraris actus bahwa siapa yang memberikan keputusan dia juga bisa mencabut keputusan itu, kalau keadilan dasarnya yang ditegakkan kebenaran,” sambung dia.

Menurut Sachrial, permohonan Tim Kuasa Hukum Nia-Usman ke MK dinilai sangat keras. Setidaknya ada 40 alat bukti dan dua laporan di Bawaslu Kabupaten Bandung yang belum final dan mengikat. Tim Kuasa Hukum juga telah menyampaikan memori keberatan ke Bawaslu RI sebagai penanggung jawab akhir karena putusan di Bawaslu Kabupaten Bandung telah ditolak.

“Ada yang menganggap permohonan kami mengenai visi dan misi paslon nomor 3 itu yang menjanjikan banyak hal kepada masyarakat dengan sejumlah kartu-kartu yang tidak rasional dan cenderung money politics. Tapi kami tidak menanggapinya. Tapi saat klien kami dianggap yang melanggar oleh kuasa hukum pihak terkait, kami tentunya akan bereaksi. Misal, ada pernyataan jika paslon nomor 1 menggunakan mobil dinas,” kata dia.

“Nah ini kami jadi heran. bahwa frasa pemohon yang digunakan oleh kuasa hukum pihak terkait jelas adalah menunjuk pada individu orang per orang, dan pemohon disebutnya sudah melanggar pidana pilkada. Padahal fakta membuktikan bahwa pemohon tidak pernah menggunakan mobil itu, menaiki mobil itu apalagi menyetir mobil itu, entah apa dasarnya dari kuasa hukum pihak terkait menyampaikan hal tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum. Prinsip hukum pidana itu menyangkut perbuatan orang per orang atau individu, dan teori hukum pidana itu adalah mata kuliah di semester 1 fakultas hukum,” sambung dia.

Sachrial pun menyayangkan persidangan di MK yang tidak memberi lagi pemohon untuk membantah pernyataan yang sangat tendensius itu. Opini sudah terbentuk, menurutnya persidangan di MK hanya digunakan untuk membentuk opini tanpa dasar, ia menilai jika mereka lupa pelajaran mata kuliah semester 1 di fakultas hukum. “Ada juga frasa jika pemohon diminta untuk dipidana, padahal jelas yang dipidana harusnya pelakunya. Kan, yang membawa mobil dinas bisa saja relawannya atau simpatisan,” kata dia.

Sachrial pun menilai jika alasan tersebut yang akhirnya membuat Tim Kuasa Hukum Nia-Usman berbicara. Sebab, pihak termohon dan terkait, baik dari KPU Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, dan paslon nomor urut 3 sudah berbicara materi yang menyerang kliennya. Terlebih mater-materinya bersifat tendensius dan tidak sesuai fakta.

“Kalau kami diam saja maka akan terus terjadi bahwa ini adalah opini yang berkembang dan merugikan bagi warga Indonesia dalam berdemokrasi ke depannya,” kata dia. (BR. 01)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Putusan KPU Tidak Dapat DigugatTim Kuasa Hukum Nia-Usman
Bagikan194Tweet121KirimBagikan
IKLAN

RelatedBerita

DPC PKB Kab. Sumedang Muscab Bertajuk “PKB Sumedang Makalangan”

DPC PKB Kab. Sumedang Muscab Bertajuk “PKB Sumedang Makalangan”

Minggu, 7 Maret, 2021
2.5k
Moeldoko Ditetapkan Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB Sumut

Moeldoko Ditetapkan Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB Sumut

Jumat, 5 Maret, 2021
2.6k
Demokrat KBB Nyatakan KLB di Sumut Ilegal

Demokrat KBB Nyatakan KLB di Sumut Ilegal

Jumat, 5 Maret, 2021
2.6k
Dipandang Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu, Warga Kab. Bandung Laporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ke Bawaslu

Dipandang Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu, Warga Kab. Bandung Laporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ke Bawaslu

Jumat, 5 Maret, 2021
3.8k
Berita Selanjutnya
Keluarga Ajo dan Lina: Terima Kasih PWI, Anak Kami Bisa Disunat

Keluarga Ajo dan Lina: Terima Kasih PWI, Anak Kami Bisa Disunat

Logam Mulia Antam

Emas Antam Hari Ini Masih di Bawah Rp 1 Juta

Discussion about this post

  • Menerka Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung di MK

    Menerka Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung di MK

    677 Dibagikan
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Dipandang Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu, Warga Kab. Bandung Laporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ke Bawaslu

    608 Dibagikan
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kuasa Hukum, Mengindikasikan Pemprov Tidak Netral, Gubernur dan Wagub Tahu Pilkada Kabupaten Bandung Berproses di MK

    576 Dibagikan
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pj. Sekda Mengaku Tidak Mengetahui Kegiatan Pembahasan Refocussing Dihadiri Tim Transisi Bupati Terpilih

    508 Dibagikan
    Bagikan 203 Tweet 127
  • Etiskah Paslon Bupati Menghadiri Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah?

    485 Dibagikan
    Bagikan 194 Tweet 121
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In