Minggu, 7 Maret, 2021
BandungRaya
">
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kemenpan RB Larang ASN ke Luar Kota saat Libur Imlek

mm REDAKSI
Kamis, 11 Februari, 2021
1 min read
443 9
0
Kemenpan RB Larang ASN ke Luar Kota saat Libur Imlek

Bandungraya.net-Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan ke luar kota selama libur panjang Hari Raya Imlek 2021.

WAJIBDIBACA

Kapolri Resmikan Kampung Tangguh Mang Pedeka

Kapolri Resmikan Kampung Tangguh Mang Pedeka

Jumat, 5 Maret, 2021
2.5k
Tingkatkan TKDN, Jokowi Larang Proyek Pemerintah dan BUMN Gunakan Barang Impor

Tingkatkan TKDN, Jokowi Larang Proyek Pemerintah dan BUMN Gunakan Barang Impor

Jumat, 5 Maret, 2021
2.5k

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pihaknya meminta pada masa liburan Imlek, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada menpan paling lambat 16 Februari melalui email

“Sampai hari ini Kementerian PANRB belum mendapat laporan terkait pegawai yang melakukan pelanggaran larangan ke luar kota,” kata Rini Widyantini melalui siaran langsung diakun Youtube Kemenpan RB, Kamis (11/2/2021) dilansir dari cnnindonesia.com.

Aturan serupa juga pernah diterbitkan sebelum liburan Imlek. Misalnya, ketika ASN dilarang mudik pada Hari Raya Idulfitri 2020.

Sementara itu Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya menegaskan bagi ASN yang keluar daerah pada masa liburan Imlek, ataupun saat Lebaran lalu, bisa dihukum dengan sanksi disiplin ringan hingga berat.

Rini menjelaskan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin ASN, yang memungkinkan ASN dihukum sanksi disiplin ringan jika pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja, sedang jika berdampak negatif pada instansi, dan berat jika berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

“Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan seluruh PPK untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus covid di Indonesia,” paparnya.

">

Ia mengatakan aturan pelarangan ASN ke luar kota sendiri dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 karena peningkatan perjalanan orang selama liburan. Hal ini berkaca pada laju kasus yang melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. (Red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
Tags: KemenparLibur Imlek
Bagikan161Tweet101KirimBagikan

RelatedBerita

Kapolri Resmikan Kampung Tangguh Mang Pedeka

Kapolri Resmikan Kampung Tangguh Mang Pedeka

Jumat, 5 Maret, 2021
2.5k
Tingkatkan TKDN, Jokowi Larang Proyek Pemerintah dan BUMN Gunakan Barang Impor

Tingkatkan TKDN, Jokowi Larang Proyek Pemerintah dan BUMN Gunakan Barang Impor

Jumat, 5 Maret, 2021
2.5k
Sandiaga Uno: Pemulihan Sektor Parekraf Tergantung Upaya Pengendalian Covid-19

Sandiaga Uno: Pemulihan Sektor Parekraf Tergantung Upaya Pengendalian Covid-19

Jumat, 5 Maret, 2021
2.5k
Dampak Pandemi, Jokowi Sebut Angka Pengangguran Capai 10 Juta Orang

Dampak Pandemi, Jokowi Sebut Angka Pengangguran Capai 10 Juta Orang

Kamis, 4 Maret, 2021
2.5k
Berita Selanjutnya
HILAL AMARULOH

Masyarakat Cisayong Butuh Pelayanan Rawat Inap Pasien

Danramil 1014/Cimanggung, Sosialisasi Atasi Bencana Kepada Anggota

Danramil 1014/Cimanggung, Sosialisasi Atasi Bencana Kepada Anggota

Discussion about this post

  • Menerka Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung di MK

    Menerka Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung di MK

    668 Dibagikan
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Dipandang Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu, Warga Kab. Bandung Laporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ke Bawaslu

    602 Dibagikan
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Kuasa Hukum, Mengindikasikan Pemprov Tidak Netral, Gubernur dan Wagub Tahu Pilkada Kabupaten Bandung Berproses di MK

    574 Dibagikan
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pj. Sekda Mengaku Tidak Mengetahui Kegiatan Pembahasan Refocussing Dihadiri Tim Transisi Bupati Terpilih

    503 Dibagikan
    Bagikan 201 Tweet 126
  • Etiskah Paslon Bupati Menghadiri Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah?

    483 Dibagikan
    Bagikan 193 Tweet 121
BandungRaya

© 2020 bandungraya.net

Navigate Site

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • PERISTIWA
  • BIROKRASI
  • WARTA ISTANA
  • POLITIK
  • PARLEMEN
  • INDEX

© 2020 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In