Disamping itu Ia menceritakan tentang para Oknum ormas/LSM dan wartawan sebelum tayang berita, menurut keterangan pelaksana proyek tersebut, padahal mereka itu sebelum melakukan memberhentikan pekerjaan, oleh pihak pelaksana sudah dikasih kebijakan untuk uang koordinasi, bahkan sampai minta lagi untuk uang koordinasi, red ” Tapi kenapa mereka berani menjegal pekerjaan tersebut, disamping itu juga sampai menuduh ke anggota Brimob yang sedang melaksanakan tugasnya dengan dituding membekingi”, kata Fajar dengan rasa heran.
Oleh karena itu, kata Fajar, menyikapik permasalahan pemberitaan tersebut kami berkoordinasi dengan pihak pimpinan kami untuk menindak lanjuti terkait pemberitaan tersebut, karena itu sudah menyudutkan Intitusi Polri atau kesatuan Brimob. Makanya kami berharap dari media tersebut ada koreksi dari pemberitaan, karena kami juga punyak hak tolak/sanggah dengan peberitaan tersebut.
“Apabila media online itu tidak melakukan koreksi dan meralat kembali sebagai mana permitaan kami dari kesatuan Brimob Polda Jabar, yaitu ada hak jawab maka kami akan menindak lanjutinya sesuai UU. Pers Nasional No. 40 Tahun 1999, yang memayungi kaidah hukum jurnaslitik dan kode etik wartawan, kami dapat memberikan sanggahan dan hak jawab, hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Kami akan menindak lanjuti ke Dewan Pers,”pungkasnya. (BR-17)
Discussion about this post