Bandungraya. net – Soreang | Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bandung yang rencana digelar tanggal 11 Agustus 2021, kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga menunggu pelaksanaan PPKM selesai.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Bupati Bandung Nomer : 141.1 / 1820 – DPMD tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Kepastian itu disampaikan pula oleh Bupati Dadang Supriatna kepada wartawan disela penyerahan mobil bantuan siaga Covid dari sebuah perusahaan Tekstil, Kamis (5/8/2021).
Menurut Bupati, begitu PPKM diperpanjang, dirinya sudah mengirim surat ke Mendagri terkait nasib Pilkades serentak di Kab Bandung.
” Dan jawabannya sudah saya terima kemarin. Intinya karena Kab Bandung masuk kategori level 4 karena Aglomerasi, sehingga keputusan dari Mendagri bahwa Pilkades ditunda hingga waktu yang tidak bisa saya putuskan,” tegas Bupati yang karib disapa Kang DS Bedas itu.
Dadang Supriatna memastikan tidak ada implikasi yang dirasakan panitia, terkait pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades tersebut.
Bupati menyebut, dari mulai vaksinasi, swab antigen dan segala keperluan Pilkades sudah sangat siap.
Karena itu merupakan keputusan pusat yang tidak bisa ditawar, maka bupati kembali meminta bersabar sambil berdoa dan berusaha agar wabah Covid 19 segera selesai. (BR.01)
Discussion about this post