Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Uu mengatakan, dengan adanya sosialiasi yang masif, UKM di Jabar dapat memanfaatkan kehadiran SCF untuk mengembangkan usahanya. Menurutnya, SCF merupakan program yang memberikan perhatian kepada pelaku UKM.
“Apalagi dengan suasana pandemi kita ketahui bersama ekonomi dirasakan menurun. Oleh karena itu, perhatian OJK terhadap UKM hari ini sangat tepat, apalagi kita ketahui bahwa UKM di Jabar sebagai sektor ekonomi yang dominan dan mampu bertahan dalam kondisi apapun, kokoh berdiri tidak tergoyahkan,” tuturnya.
Selain itu, Uu berharap SCF dapat menyentuh petani di sektor pertanian. Menurutnya, sektor pertanian maupun pangan yang tetap tangguh di tengah pandemi Covid-19 perlu diperhitungkan dan didongkrak agar semakin tangguh.
Begitupun bagi unit usaha yang kalangan pesantren, Uu berharap kegiatan usaha atau unit usaha yang dijalankan pesantren, seperti misalnya minimarket pesantren, pertanian di lingkungan pesantren, ternak, dan kegiatan lainnya, juga bisa tersentuh oleh SCF.
“OJK memberi perhatian kepada petani kadang petani diabaikan oleh perbankan, sulit untuk mendapatkan kredit, meski pada prinsipnya petani tangguh. Begitupun komunitas kami, komunitas pesantren, kenapa tidak? Biasanya di pesantren ada ‘santri mart’ atau apa, mudah- mudahan bisa tersentuh oleh program ini,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post