Sabtu, 21 Mei, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Pelaku Aksi Curanmor

Senin, 16 Agustus, 2021
1 min read
1.6k 124
0
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Pelaku Aksi Curanmor

Bandungraya.net- Tasikmalaya | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengungkap aksi curanmor, Mako Polres Tasikmalaya Kota. Senin, 16/8/2021.

WAJIBDIBACA

Polres Tasik Kota dan Tim Inafis Polda Jabar Masih Terus Mengumpulkan Bukti

Polres Tasik Kota dan Tim Inafis Polda Jabar Masih Terus Mengumpulkan Bukti

Kamis, 19 Mei, 2022
Ungkap Motif Percobaan Pembunuhan, Polisi Temukan Bukti Baru

Ungkap Motif Percobaan Pembunuhan, Polisi Temukan Bukti Baru

Rabu, 11 Mei, 2022

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap aksi curanmor yang terjadi di kamar kos wilayah Kecamatan Cibeureum. Diamankan seorang pelaku inisial Al alias Re yang melakukan pencurian di 2 lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum (2 April 2021) dan di tempat kost di Kelurahan Kahuripan Tawang (18 Juni 2021) semua dilakukan jelang dini hari.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI mengatakan bahwa pelaku sering melakukan aksi kejahatan dan kali ini dapat diamankan sepeda motor Honda Beat dan HP merk Vivo.

“Pelaku masuk ke kamar kost disaat para penghuni tertidur lelap, dan mengambil barang barang seperti dompet, HP dan sepeda motor,” ujarnya.

Juga diamankan Pria berinisial AR pelaku curanmor di Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya (Kamis 22/7/21). “Diamankan barang bukti dari pelaku, 2 mata kunci astag, 3 buah obeng, satu kunci Y, 13 Plat Nomor, Yamaha Vixion, Honda Beat, Honda Vario dan Yamaha MX,” sambungnya.

Kasat reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono SIK menuturkan bahwa pelaku spesialis subuh dan menyasar kos-kosan,” pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sambungnya. (BR-19)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 23 Agustus 2021

Bupati Tasikmalaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten

Bupati Tasikmalaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten

Discussion about this post

  • LSM Gebrak Minta Bupati Hadirkan Kadis dan Kepala BUMD, Bila Tidak Sanggup Sebaiknya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

    LSM Gebrak Minta Bupati Hadirkan Kadis dan Kepala BUMD, Bila Tidak Sanggup Sebaiknya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

    1803 Dibagikan
    Bagikan 721 Tweet 451
  • Aceng Roni Syahbana Optimis Terpilih Jadi Ketua DPC PD Garut Masa Bakti 2022-2027

    1666 Dibagikan
    Bagikan 666 Tweet 417
  • Waduh!!! Mobil Plat Merah Terparkir Diarea Wisata Rancabali, Diduga Dipakai Liburan Bersama Keluarga

    1538 Dibagikan
    Bagikan 615 Tweet 385
  • Sahrul Gunawan: Secara Historis Ada Mantan Bupati adapula Mantan Wakil Bupati

    1524 Dibagikan
    Bagikan 610 Tweet 381
  • Luar Biasa, Pemkab. Bandung Kembali Raih Opini WTP Keenam Kali dari BPK RI

    1491 Dibagikan
    Bagikan 596 Tweet 373
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In