Perlu diketahui, saat ini Pemkab Sumedang secara efektif tengah melaksanakan patroli kewilayahan di wilayah Kecamatan se-Kabupaten Sumedang oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran tertib kesehatan.
Hal tersebut, berdasarkan Inmendagri nomor 19 tentang perubahan ketiga Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Hingga pelaksanaannya, sesuai Perbup No. 5 tahun tahun 2021 dan Kepbup Sumedang No. 160 tahun 2021.
Atas capaian kinerjanya, selama PPKM Darurat (3 Juli – 18 Agustus 2021) terdapat 713 pelanggaran, dengan denda administratif Rp. 27.837.000,00.
Sehingga jumlah total pelanggaran 14.570 pelanggaran, dengan total denda administratif Rp.366.077.500,00.
Demikian, Siaran Pers tertulis yang disampaikan oleh juru bicara Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dr Iwa Kuswaeri beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Iwa, lonjakan terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tetap melaksanakan 5M dan mengefektifkan kembali peran Toga, Tomas, Desa siaga Corona sampai ke tingkat RT/RW siaga, guna memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada didalam masa AKB kali ini.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 11)
Discussion about this post