Bandungraya.net – Bandung | Sebagai upaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini marak terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan empat lembaga.
Keempat lembaga tersebut adalah Bank Indonesia, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kerja sama dengan empat lembaga ini mencakup pencegahan, penanganan pengaduan, dan penegakan hukum.
Wimboh menyampaikan, selama ini lembaganya telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal,” tegas Wimboh, Jumat (20/8/2021).
Dilansir cnnindonesia.com, kebijakan tersebut meliputi program edukasi kepada masyarakat, cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs, dan aplikasi pinjol ilegal.
Kemudian, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Discussion about this post