Bandungraya.net – Bandung | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan ini berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam paparan media yang digelar secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
“Mulai 24 Agustus Hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus besok,” ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan, untuk pulau Jawa-Bali ada perkembangan sangat baik. Wilayah yang awalnya menerapkan PPKM level 4, dari 67 berkurang jadi 51 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 59 jadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Discussion about this post