Minggu, 29 Mei, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 27 Agustus, 2021
1 min read
1.6k 124
0
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tersangka Kasus Narkoba

Bandungraya.net – Tasikmalaya | Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir, Mako Polres Tasikmalaya Kota. Kamis, 26/08/2021.

WAJIBDIBACA

Dua Tersangka Penganiaya Sopir Truk Diamankan

Dua Tersangka Penganiaya Sopir Truk Diamankan

Sabtu, 28 Mei, 2022
Polres Cianjur Ungkap Peredaran Narkotika, 12 Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Cianjur Ungkap Peredaran Narkotika, 12 Tersangka Berhasil Diamankan

Selasa, 24 Mei, 2022

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.S.I., dan didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan S.H., menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, terdapat mantan anggota Polri yang di pecat dari Kesatuannya tahun 2014 ini tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

“Tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014,  kemudian dipecat dari anggota Polri,” jelasnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan
“Berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan  dapat diamankan  dengan barang bukti 0,91 gram sabu,” ujarnya.

“Dari 10 orang tersangka tersebut terdiri dari 2 orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 4,93 gram, 6 orang tersangka pengedar Hexymer  dengan barang bukti  3.093 butir, dan Tramadol 10 butir, serta 2 orang pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti 3,93 gram, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,” sambungnya.

Untuk para tersangka  pengedar sabu sabu dikenai UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara sedangkan untuk  pengedar obat terlarang dikenai pasal UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (BR-19)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Dandim 0610/Sumedang Bersama Forkopimda Membagikan Sembako

Dandim 0610/Sumedang Bersama Forkopimda Membagikan Sembako

Provinsi Jabar Ajukan PSBB Tingkat Jabar ke Kemenkes RI

Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat tak Euforia Setelah Level PPKM Turun

Discussion about this post

  • Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    1986 Dibagikan
    Bagikan 794 Tweet 497
  • Sejumlah Pelajar Hendak Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras, Polsek Cikancung Amankan 10 Liter Tuak

    1542 Dibagikan
    Bagikan 617 Tweet 386
  • Terima Aduan Masyarakat Terkait Pengerjaan Jalan Gambung-Pasirjambu, Komisi C DPRD langsung Cek Lokasi

    1538 Dibagikan
    Bagikan 615 Tweet 385
  • Gun Gun Gunawan Tanggapi Isu Retaknya Hubungan Kang DS dan Sahrul Gunawan

    1509 Dibagikan
    Bagikan 604 Tweet 377
  • Putra Sulung Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss

    1500 Dibagikan
    Bagikan 600 Tweet 375
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In