Bandungraya.net – Bandung | Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal, ditangkap oleh jajaran Unit I Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Para terduga pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial JR, IF, MY dan HH. Dua orang di antaranya yakni JR dan IF merupakan mantan relawan yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, mantan relawan berinisial JR dan IF berkerjasama dengan dua orang lainnya berinisial MY dan HH.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi di media sosial. Tersangka JR menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga dikisaran Rp 200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup dengan mengirimkan KTP beserta NIK,” ujar Arif Rachman saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021) dilansir dari Galamedianews.com.
Arif menuturkan, tim dari unit 1 Subdit I dan Siber Subdit V, melakukan penelusuran adanya akun di media sosial yang menawarkan sertifikat vaksin. Kemudian setelah ditelusuri akun tersebut milik tersangka JR.
Discussion about this post