Bandungraya.net – Bojongsoang | Telkom University segera melaksanakan perkuliahan luring atau tatap muka secara terbatas baik dalam format hybrid maupun blended learning (HBL) pada semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
Para mahasiswa juga sudah dapat melakukan aktifitas pembelajaran di kampus, tentu dengan prosedur serta protokol kesehatan (prokes) ketat yang perlu diikuti.
Wakil Rektor Bidang Akademik Telkom University, Dr. Dadan Rahadian mengatakan, semua bentuk kegiatan pembelajaran dimungkinkan untuk dilaksanakan secara luring selama memenuhi kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, wilayah kampus Tel-U berada di Kabupaten Bandung yang masuk dalam kategori zona kuning Covid-19 atau level 3 PPKm. Kedua, kami telah melaporkan dan mendapat izin dari instansi terkait. Ketiga, mahasiswa yang mengikuti perkuliahan luring harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Keempat, pelaksanaan perkuliahan luring menaati protokol kesehatan,” ungkap Dadan melalui siaran pers, Kamis (16/9/2021).
Ada beberapa prosedur serta persyaratan bagi mahasiswa yang hendak melakukan aktifitas dikampus. Di antaranya berdomisili di Bandung Raya yakni, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Selain itu, lanjut Dadan, semua siswa harus telah divaksin minimal dosis pertama, mendapat izin orangtua/wali, dan menandatangi fakta integritas terkait prokes Covid-19.
Khusus bagi mahasiswa di luar Bandung Raya, kata Dadan, kegiatan perkuliahan luring secara umum belum diperkenankan, apalagi untuk aktifitas lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
“Namun, untuk kegiatan yang berkaitan dengan praktikum dan tugas akhir diperbolehkan dengan izin khusus dan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Dadan.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama perkuliahan luring berlangsung, Dadan menegaskan, Telkom University juga telah membentuk Tim Satgas Covid-19 yang telah berkoordinasi dengan unit-unit terkait.
“Sarana dan prasarana yang menunjang prokes telah disiapkan dan aturan-aturan atas pelanggaran prokes telah ditetapkan,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post