Minggu, 29 Mei, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Diputuskan MK, Masa Jabatan Kades Paling Lama Tiga Periode

Minggu, 3 Oktober, 2021
2 min read
1.7k 18
0
Diputuskan MK, Masa Jabatan Kades Paling Lama Tiga Periode

Bandungraya.net – Jakarta | Berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode.

WAJIBDIBACA

Ternak Domba dan Pembangunan Irigasi Program Ketahanan Pangan Desa Lebak Agung

Ternak Domba dan Pembangunan Irigasi Program Ketahanan Pangan Desa Lebak Agung

Jumat, 27 Mei, 2022
Bupati, Selain Membangun 18 SMPN Baru, Pemkab Berencana Dirikan 22 SMU di Kab. Bandung

Bupati, Selain Membangun 18 SMPN Baru, Pemkab Berencana Dirikan 22 SMU di Kab. Bandung

Kamis, 26 Mei, 2022

Dilansir dari liputan6.com, diketahui permohonan diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia menguji Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Pemohon menjelaskan, dirinya terpilih menjadi kepala desa untuk satu periode masa jabatan selama 5 tahun pada 2005–2009, sesuai dengan ketentuan UU 22/1999.

Usai periode tersebut habis, dia kembali terpilih untuk satu periode masa jabatan 6 tahun pada 2009–2015 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004. Kemudian, dia kembali terpilih dan menjabat sebagai kades dengan masa jabatan 6 tahun pada periode berikutnya hingga 2021 sesuai dengan ketentuan beleid yang sama.

Menurut Pemohon, materi muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa yang menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan berdasarkan UU 32/2004.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, dikutip dari situs resmi MK, Minggu (3/10/2021).

Pengabulan sebagian uji beleid itu bukan tanpa sebab. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Penjelasan Pasal 39 UU Desa semula berbunyi:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama dua kali masa jabatan.

Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat dua kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya satu kali masa jabatan

Kini pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi:

Kepala desa yang sudah menjabat satu periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode.

Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode.

Pertimbangan Mahkamah

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya mempertanyakan cara penghitungan paling banyak tiga kali masa jabatan kepala desa pada Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.

Menurut Mahkamah, praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014. Kemudian praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004.

“Keadaan ini rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh kepala desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004,” kata Enny.

Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika pernah menjabat selama 3 periode sudah terhitung 3 periode.

Sehingga, penghitungan tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa.

“Periodesasi tiga kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” tandas Enny. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
ORARI YC1ZBC Lokal Kabupaten Sumedang Gelar Musyawarah Lokal Ke-XIII tahun 2021

ORARI YC1ZBC Lokal Kabupaten Sumedang Gelar Musyawarah Lokal Ke-XIII tahun 2021

Silaturahmi Keluarga Besar FKPPI Kota Tasikmalaya dalam rangka HUT KE 43

Silaturahmi Keluarga Besar FKPPI Kota Tasikmalaya dalam rangka HUT KE 43

Discussion about this post

  • Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    1986 Dibagikan
    Bagikan 794 Tweet 497
  • Sejumlah Pelajar Hendak Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras, Polsek Cikancung Amankan 10 Liter Tuak

    1542 Dibagikan
    Bagikan 617 Tweet 386
  • Terima Aduan Masyarakat Terkait Pengerjaan Jalan Gambung-Pasirjambu, Komisi C DPRD langsung Cek Lokasi

    1538 Dibagikan
    Bagikan 615 Tweet 385
  • Gun Gun Gunawan Tanggapi Isu Retaknya Hubungan Kang DS dan Sahrul Gunawan

    1509 Dibagikan
    Bagikan 604 Tweet 377
  • Putra Sulung Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss

    1500 Dibagikan
    Bagikan 600 Tweet 375
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In