Bandungraya.net – Bojonegoro | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan mengadopsi Program Kartu Petani Mandiri (KPM), yang telah diimplementasikan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat kunjungan kerja ke Kantor Bupati Bojonegoro di Ruang Batik Madrim, Jumat (15/10/21)
Pemkab Bojonegoro sudah beberapa tahun belakangan ini mengimplementasikan KPM. Di Kabupaten Bandung, bupati sudah memperkenalkan Kartu Tani Si Bedas (Sistem Bertani Dengan Agro Solution) yang siap diimplementasikan.
Kartu Tani Si Bedas ini merupakan janji politik Dadang Supriatna saat kampanye Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dan kini sudah menjadi program prioritas setelah ia bersama Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan menjabat.
“Ibu Bupati Bojonegoro ini punya inovasi-inovasi yang sangat luar biasa, sehingga saya datang ke sini untuk belajar dan sharing informasi. Salah satunya inovasi Kartu Petani Mandiri (KPM) di sini yang tampaknya cocok untuk diterapkan di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang Supriatna.
Dadang menyebut Kartu Tani Si Bedas merupakan salah satu program unggulan Bandung Bedas, selain program Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji.
“Jadi, setelah kita studi komparatif dengan Bojonegoro, Insha Allah kita akan adopsi semua regulasi yang berkaitan dengan bagaimana pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial dan termasuk intervensi anggaran terhadap kegiatan para petani,” ungkap Dadang.
Bupati mengatakan, Kabupaten Bandung merupakan daerah agraris dengan lahan pertanian mencapai 92 ribu hektar, dengan lahan sawahnya 30 ribu hektare.
“Sehingga saya sengaja datang ke sini (Bojonegoro) untuk melakukan studi kompratif. Saya berharap program KPM Bojonegoro ini bisa dikembangkan dilaksanakan di Kabupaten Bandung, sehingga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para petani di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah mengakui selama ini pihaknya tidak menemui kendala yang berarti dalam melaksanakan program Kartu Petani Mandiri.
“Selama ini tidak ada kendala signifikan dalam pelaksanaan KPM. Yang penting kita berpaku pada regulasi. Jadi, kita menggunakan Peraturan Bupati, kemudian kita tentukan titik sasarannya kepada kelompok tani,” jelas Anna.
Karena itu menurutnya dalam pelaksanaan KPM, data para petani yang tergabung dalam kelompok tani harus benar-benar valid.
“Karena dari data itu juga, kita tentukan jenis bantuannya apa, itu ada kriterianya yang kita terapkan. Sehingga kebijakan itu tidak terjadi bleeding atau misrealisasi di lapangan,” ujar Anna.
Anna menyatakan, KPM yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro ini sangat bermanfaat bagi para petani.
“Mereka sangat antusias karena bisa mendapat bantuan dari Pemkab Bojonegoro. Ada lebih dari 1.500 kelompok tani yang mendapatkan bantuan secara berkala,” katanya.
Anna menambahkan, bantuan KPM ini juga bisa dijadikan substitusi manakala terjadi kekurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Jadi para petani sangat terbantu dan mereka sangat berterimakasih dengan bantuan KPM ini,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post