Bandungraya.net – Soreang | Mengacu kepada peraturan Bupati Bandung Nomer 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbub. Bandung Nomer 10 Tahun 2021Tentang Pedoman Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan Pertanggung jawaban dan Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Terkait hal tersebut Ketua Komisi D DPRD kab. Bandung H. Maulana Fahmi belum lama ini sempat melakukan tatap muka langsung dengan ketua Bidang Pembinaan Cabang di Davil 7, untuk menjawab keluhan keluhan yang terjadi dilapangan.
” Selain itu, pembicaraan yang dilakukan beredar pula di canel youtobe yang berjudul Nasib Guru Ngaji “.
Dalam penyampaiannya Ketua Komisi D DPRD kab. Bandung Maulana Fahmi mengatakan bahwa program Guru Ngaji, tidak akan menggerus exsistensi Diniah, ujar Dia pada Bandungraya.net Minggu 17 Oktober 2021.
Namun pada intinya, menurut Fahmi, tujuan dari Pemerintah Kab. Bandung adalah memuliakan Para Guru Ngaji yang ada diwilayah kab. Bandung, selain itu pula itu merupakan salah satu janji Politik Pasangan Bedas, pada Pilkada beberapa waktu kebelakang, Terang Fahmi.
Lebih Jauh Maulana Fahmi, menjelaskan bahwa ini merupakan program Baru, atas keinginan bupati Bandung agar sesegera mungkin bisa di implementasikan, atas keinginan tersebut bebarap cacatatan pun dikeluarkan oleh pihak DPRD, karena masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan baik itu requetmen, maupun penentu kelayakan Guru Ngaji terabut, paparnya.
Sedangkan untuk dananya dititip di Disdik Kab. Bandung, karna nanti ini akan bersentuhan dengan lokasi tugas guru mengaji, yaitu sekolah sekolah negeri maupun swasta untuk Tingkat SD dan smp yang ada diwilayah kab. Bandung, Kata Ketua Komisi D DPRD kab. Bandung Maulana Fahmi.
Dengan adanya Program Guru Ngaji ini, diutarakan Maulana Fahmi, bahwa program ini tidak akan terjadi tumpang tinding dengan Guru PAI disekolah, baik itu statusnya ASN maupun Guru Honorer.
“Kedepan kita juga akan memperjuangkan Honor bagi para Guru Honorer, minimal sama dengan yang diterima oleh para Guru Ngaji,dan itu akan diambil dari dana APBD, sebagai Apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap para Guru Honorer yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru,”tukas Maulana Fahmi. (BR.01)
Discussion about this post