Minggu, 29 Mei, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Ketua APEDI: Kepala Desa Tidak Usah Takut, Sepanjang Berpegang Kepada Ketentuan Pemerintah

Rabu, 3 November, 2021
3 min read
1.7k 71
0
Ketua APEDI: Kepala Desa Tidak Usah Takut, Sepanjang Berpegang Kepada Ketentuan Pemerintah

Bandungraya.net-Soreang | Asosiasi Pengusaha Desa Indonsia ( APEDI) Kab. Bandung berpendapat terkait adanya pernyataan Bupati Bandung tentang ” Wartawan Gentayangan ke Desa, sehingga kades enggan mencairkan dana untuk pembangunan di desa,”? hal itu disampaikannya melalui pernyataan yang disampaikannya di WA grup.

WAJIBDIBACA

Tumpukan Sampah Warnai Pemandangan Ibu Kota Kab. Bandung

Tumpukan Sampah Warnai Pemandangan Ibu Kota Kab. Bandung

Jumat, 27 Mei, 2022
Diduga Proyek Siluman Muncul di Desa Cukang Genteng, Disinyalir Hanya untuk Mencari Keuntungan

Diduga Proyek Siluman Muncul di Desa Cukang Genteng, Disinyalir Hanya untuk Mencari Keuntungan

Senin, 23 Mei, 2022

” PARTISIPASI PUBLIK KUNCI AKUNTABILITAS DANA DESA “.

Menurut Ketua APEDI Kab. Bandung H. Agus Suherman mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa harapan bagi keberlangsungan pemerintahan desa karena besarnya alokasi dana desa yang diberikan. Besarnya kewenangan pemerintahan desa melalui alokasi dana desa, dapat menjadi “bumerang” bagi pemerintahan desa.

” Seperti fenomena korupsi di daerah, hingga Kemendagri merilis ada 330 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, atau sekitar 86,22 persen (Juli 2014) “Ujarnya Rabu 03 November 2021.

Diutarakan Agus, sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi di desa dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, dibutuhkan pengawalan dari masyarakat dalam bentuk partisipasi dalam mengakses Informasi Publik dalam pemerintahan desa.

” UU Desa membuka lebar akses masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa, seperti disebut dalam Pasal 68 Ayat (1), yakni: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memperoleh pelayanan yang sama dan adil, dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,”paparnya.

UU Desa juga mengamanatkan keterbukaan informasi bagi masyarakat desa yang sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Memperoleh Informasi Publik adalah hak setiap individu yang dijamin oleh negara (Pasal 4 Ayat (1)), Kata Dia.

Lebih jauh Kang Abow sapaan akrab Agus Suherman yang juga sebagai mantan kepala Desa di era Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, mengungkapkan adanya keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintahan Desa, seperti dalam Pasal 27 yang mewajibkan Kepala Desa untuk pertama, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/ Walikota.

Kedua, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

Ketiga, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun.

“Adapun masalah sekarang yang ada statment bupati, di media massa ada anggapan bahwa kades enggan mencairkan anggaran karena banyak bergentayangan wartawan yang masuk kedesa ini sangat mengelitik bagi kami karena peran serta wartawan adalah salah satu kontrol publik yang bisa menjelaskan tentang program apa saja di desa tersebut yang akan dibangun melalui dana yang sudah dialokasikan oleh pemerintah jadi kenapa mesti takut,” ujar Kang Abow.

“Jurnalis juga diberikan ruang yang sangat terbuka serta dilindungi Undang-undang dalam menjalankan tugasnya, mari kita buka uu 40 tahun 1999 dimana dalam Pasal 1, dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,”ucapnya.

Ulas Kang Abow, wartawan juga dalam melaksanakan perintah uu tersebut terlepas di lapangan suka ada oknum wartawan, para jurnalis yang suka minta dengan dalih uang bensin itu bagaimana dalam menyikapinya bagi seorang kepala desa karena kalau jurnalis yang resmi dia akan memegang teguh kode etik ke wartawanan, jadi kalau ada “Asumsi bahwa kades enggan mencairkan anggaran gara-gara gentayangan wartawan” ini sama dengan menghianati sumpah jabatan dari pada seorang kepala desa terhadap keberlangsungan pembangunan yang ada di desa tersebut.

Ditegaskannya bahwa Wartawan, LSM bukan untuk dihindari tapi harus dijelaskan kepada mereka tentang implementasi anggaran, pembangunan yang akan di jalankan, tidak usah takut kalau memang sudah menjalankan sesuai tupoksi dan rencana kegiatan yang akan diselenggarakan pemerintah desa, sesuai yang di amanatkan peraturan pemerintah, kecuali kalau seorang kepala desa dalam melakukan pembangunan tidak sesuai aturan dan tidak ada ketebukaan seolah-olah itu uang milik pribadi.

Menurut Kang Abow, jelas akan menghindar dikala ada suatu permasalahan yang perlu klarifikasi seorang kades, jadi sekali lagi kenapa mesti takut kalau  tidak berbuat salah?. (red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Warga Dusun Sindang Memiliki Tempat Ibadah yang Representatif

Warga Dusun Sindang Memiliki Tempat Ibadah yang Representatif

Norman Yulian: Tim Menembak NPCI Jabar Targetkan Raih 10 Medali Emas

Norman Yulian: Tim Menembak NPCI Jabar Targetkan Raih 10 Medali Emas

Discussion about this post

  • Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    1986 Dibagikan
    Bagikan 794 Tweet 497
  • Sejumlah Pelajar Hendak Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras, Polsek Cikancung Amankan 10 Liter Tuak

    1542 Dibagikan
    Bagikan 617 Tweet 386
  • Terima Aduan Masyarakat Terkait Pengerjaan Jalan Gambung-Pasirjambu, Komisi C DPRD langsung Cek Lokasi

    1538 Dibagikan
    Bagikan 615 Tweet 385
  • Gun Gun Gunawan Tanggapi Isu Retaknya Hubungan Kang DS dan Sahrul Gunawan

    1508 Dibagikan
    Bagikan 603 Tweet 377
  • Putra Sulung Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss

    1500 Dibagikan
    Bagikan 600 Tweet 375
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In