Sabtu, 28 Mei, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kang DS Perpanjang Insentif Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Akhir Tahun

Selasa, 9 November, 2021
2 min read
1.7k 53
0
Kang DS Perpanjang Insentif Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Akhir Tahun

Bandungraya.net-Soreang | Dalam upaya meringankan beban masyarakat kabupaten Bandung di tengah Pandemi Covid 19 memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

WAJIBDIBACA

H. Erwan Setiawan: Pemerintah, Masyarakat Mari Jaga Alam & Kembalikan Sesuai Fungsinya

H. Erwan Setiawan: Pemerintah, Masyarakat Mari Jaga Alam & Kembalikan Sesuai Fungsinya

Jumat, 27 Mei, 2022
Wabub: Maraknya Alih Fungsi Lahan Resapan Air Jadi Bangunan Villa, Mengakibatkan Keasrian dan Keindahan Alam Sirna

Wabub: Maraknya Alih Fungsi Lahan Resapan Air Jadi Bangunan Villa, Mengakibatkan Keasrian dan Keindahan Alam Sirna

Kamis, 26 Mei, 2022

Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si perpanjang waktu penghapusan denda pajak hingga pertengahan Desember 2021 mendatang.

Kang DS sapaan akrab H. Dadang Supriatna sebelumnya mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbub) No. 44 Tahun 2021.

Dalam Perbub tersebut, pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Sementara dikatakan Kepala Bapenda Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuswartika, SE., M.Si., insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang yang sebelumnya hingga bulan Juli 2021 menjadi hingga 14 Desember 2021.

Hal tersebut mengingat masa pandemi covid 19 masih melanda masyarakat, khususnya di kabupaten Bandung, sekalipun sekarang ini di Kabupaten Bandung mengalami trend positif penurunan kasus covid 19 dan memasuki PPKM level 3 yang sebelumnya masih di level 4.

“Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” Harap Susy.

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda.

Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 0812 2269 6902).

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email :
[email protected] (PBB) dan layanan
[email protected] (Non PBB). (BR. 01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Diar Irwana: Pencairan TPP/TUKIN Tergantung Kepada Proses Pengajuan dan Pengadministrasian Pihak OPD

Diar Irwana: Pencairan TPP/TUKIN Tergantung Kepada Proses Pengajuan dan Pengadministrasian Pihak OPD

Pelaksanaan Vaksinasi Dipantau Forkopimcam Secara Marathon

Pelaksanaan Vaksinasi Dipantau Forkopimcam Secara Marathon

Discussion about this post

  • Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    Polisi Ringkus Delapan Pelaku Penganiayaan, Satu Orang Anggota Perguruan Silat Tewas

    1978 Dibagikan
    Bagikan 791 Tweet 495
  • Proyek Peningkatan Jalan Gambung Diduga tidak Sesuai dengan Ketentuan dan Harapan Masyarakat

    1552 Dibagikan
    Bagikan 621 Tweet 388
  • Terima Aduan Masyarakat Terkait Pengerjaan Jalan Gambung-Pasirjambu, Komisi C DPRD langsung Cek Lokasi

    1536 Dibagikan
    Bagikan 614 Tweet 384
  • Gun Gun Gunawan Tanggapi Isu Retaknya Hubungan Kang DS dan Sahrul Gunawan

    1508 Dibagikan
    Bagikan 603 Tweet 377
  • Putra Sulung Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang Terseret Arus Sungai di Swiss

    1499 Dibagikan
    Bagikan 600 Tweet 375
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In