Bandungraya. net – Sumedang | Kepolisian Resor Sumedang kembali menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang dijual oleh beberapa kios di wilayah Kabupaten Sumedang, yakni di Aula Polres Sumedang, Kamis (11/11/2021).
“Kami amankan barang bukti ratusan botor minuman keras ilegal dan juga penjualnya,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangan pers-nya.
Ia pun menuturkan, jajarannya berhasil mengungkap penjualan minuman keras tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.
“Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli, warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal,” katanya.
Hasil laporan masyarakat itu, kata kapolres, membuat jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan di sejumlah kios yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Adapun, data minuman keras yang berhasil diamankan selama pelaksanaan KRYD terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021, sebanyak 867 botol miras yang disita dari tujuh belas toko/ warung miras.
“Atas operasi miras ini, kami mengingatkan bahwa narkotika dan minuman keras bukanlah solusi atas masalah hidup yang anda alami, barang- barang ini malah akan menjadi kan masalah hidup anda menjadi lebih berat,” tukasnya. (BR 11)
Discussion about this post