Senin, 27 Juni, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPRD: Pelaksanaan Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan Harus Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Politisi Partai Nasdem, Kebijakan Rotasi, Mutasi dan Promosi Ditetapkan Bupati Berdasarkan Pertimbangan Baperjakat

Rabu, 17 November, 2021 | 7:32 pm
2 min read
1.7k 106
0
Wakil Ketua DPRD: Pelaksanaan Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan Harus Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Bandungraya.net-Soreang | Prerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

WAJIBDIBACA

Proyek Irigasi di BBI UPT Pembenihan Ikan Diduga Hanya Proyek “Siluman dan Bancakan”

Proyek Irigasi di BBI UPT Pembenihan Ikan Diduga Hanya Proyek “Siluman dan Bancakan”

Minggu, 26 Juni, 2022 | 10:02 pm
Ombudsman Prov. Jabar Berungkali Ingatkan Disdik Jabar Terkait Penyelenggaraan PPDB

Ombudsman Prov. Jabar Berungkali Ingatkan Disdik Jabar Terkait Penyelenggaraan PPDB

Jumat, 24 Juni, 2022 | 1:45 pm

Seperti halnya dalam pelaksanaan Rotasi, mutasi dan promosi merupakan Hak Proegratif Bupati, jadi pada pelaksanaannya kita hormati keputusan beliau, hal itu disampaikan salah seorang Legislator dari Praksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD kab. Bandung H. Wawan Ruswandi Rabu 17 November 2021.

Namun menurut Wawan, Seharusnya dalam pelaksanaannya Rotasi, Mutasi dan Promosi jabatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, tuturnya.

Wawan berharap, jika masih ada Rotasi, Mutasi, dan Promosi dilingkungan Pemkab Bandung seyogyanya bisa dilaksankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Kata Dia.

Sementara Politisi Partai Nasdem yang juga sebagai Anggota DPRD kab. Bandung Toni Permana.SH berpendapat Bahwa kebijakan Mutasi, Rotasi dan Promosi jabatan ditetapkan oleh Bupati sebagai Pembina Kepegawaian, namun dalam hal ini proses penetapan tersebut diawali dengan adanya pertimbangan dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terlebih dahulu, jelasnya.

” Baperjakat, memiliki tugas pokok adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural esselon II ke bawah “.

Dijelaskan Toni, Menurut Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 100 thn 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, bahwa baperjakat terdiri dari :
1. Baperjakat instansi Pusat,
2. Baperjakat instansi Daerah Propinsi,
3. Baperjakat instansi daerah Kabupaten/ atau kota.

Menurutnya, Pembentukan baperjakat sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan oleh :
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Instansi Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi, 3. Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Kabupaten at kota untuk instansi daerah kabupaten/ kota

Lebih jauh Anggota DPRD kab. Bandung ini menjelaskan bahwa Susunan Baperjakat terdiri dari :

“Ketua dalam hal ini adalah Sekda (merangkap anggota), sekretaris Baperjakat adalah pejabat esselon III yang membidangi Kepegawaian, Anggota baperjakat beberapa pejabat esselon II, dan Jumlahnya pun harus ganjil untuk obyektifitas,”tukas Toni. (BR. 01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi Tanggul Sungai Cisunggalah Kembali Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

Diguyur Hujan Intensitas Tinggi Tanggul Sungai Cisunggalah Kembali Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

Keseruan Bobotoh Senam Germas PKM Karangmulya

Keseruan Bobotoh Senam Germas PKM Karangmulya

Discussion about this post

  • Bupati Tidak Akan Mentolelir dan Akan Berikan Sanksi Tegas, Bila Terjadi Pungutan

    Bupati Tidak Akan Mentolelir dan Akan Berikan Sanksi Tegas, Bila Terjadi Pungutan

    2579 Dibagikan
    Bagikan 1032 Tweet 645
  • Fantastis!! Pihak Sekolah Diduga Lakukan Pungutan IPDB terhadap Orangtua Siswa

    2135 Dibagikan
    Bagikan 854 Tweet 534
  • Meski Ada Intruksi Bupati Bandung Agar Jangan Ada Pungutan Dalam PPDB, Terjadi Pula Pungutan Perpisahan Siswa SMPN

    1838 Dibagikan
    Bagikan 735 Tweet 460
  • Terkuak Keborokan, Pihak Sekolah Jual Nama Komite Sebagai Penanggung Jawab Uang Perpisahan Siswa

    1726 Dibagikan
    Bagikan 690 Tweet 432
  • 288 Siswa Kelas IX SMPN 1 Panumbangan Dilepas

    1577 Dibagikan
    Bagikan 631 Tweet 394
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In