Garut (BR).- Dengan tanpa lelah KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), yang bekerja di PT Changshin, perusahaan Korea di Garut, Jawa Barat, datang lagi ke kantor bupati menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan UMK Garut untuk tahun 2022 menjadi Rp 2,25jt.
Dalam orasinya Ketua KASBI Garut, Gugun Gunadi mengatakan, memperhitungkan angka kebutuhan hidup di Kabupaten Garut saat ini, sudah selayaknya pemerintah Garut menaikkan UMK mulai tahun depan, minimal di angka Rp2.250.000 naik dari sebelumnya jatuh di angka Rp1.961.000.
“Kami berusaha berjuang untuk memperbaiki nasib rekan-rekan yang senasib baik di lingkungan pabrik, perkantoran, konstruksi, dan jenis pekerjaan lainnya,” ujar Gugun, Senin (29/11).
KASBI akan terus memperjuangkan nasib rekan-rekannya yang senasib sampai ada keputusan yang diharapkan, sebelumnya tanggal 18 November 2021 menghadap Bupati, tapi belum ada jawaban yang nemuaskan, maka sekarang datang lagi dengan membawa anggota lebih banyak dari kemarin, KASBI hanya minta jawaban dari seorang bapak kepada anaknya.
Senada dengan Galih Raherdian selaku sekertasis KASBI, saat diwawancara disela aksi damai, setelah aksi kemarin dianggap belum ada jawaban yang memuaskan dari Bupati, maka hari ini KASBI datang lagi untuk minta jawaban dari pihak Pemkab tentang apa yang diusulkan.
“Sebelum tuntunan ditanggapi kami akan terus berjuang demi nasib para buruh yang berada di Kabupaten Garut, kami harap Pemkab membuka mata dan telinganya akan tuntutan ini,” imbuh Galih.
KASBI berharap kepada perusahan dimana saja berada jangan menghalang-halangi karyawannya untuk mendirikan serikat buruh, karena semua itu sudah di atur dalam UU ketenaga kerjaan. (BR-27)
Discussion about this post