Sumedang (BR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang berikan kado indah jelang akhir tahun sahkan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumedang, Didi Suhrowardi, mengaku lega setelah disahkannya perda pesantren dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Sumedang pada Kamis (30/12/2021).
“Ini merupakan hadiah di akhir tahun 2021 dari kami untuk para Kyai, santri serta masyarakat umum. PKB sebagai salah satu pencetus dan pengusul raperda tentang pesantren merasa lega. Karena Ini merupakan hasil perjuangan rekan-rekan dilegislatif teutama fraksi PKB DPRD Sumedang,” kata Didi kepada bandungraya.net, usai Rapat Paripurna tersebut.
Ia pun menambahkan, dengan memiliki Perda tentang pesantren, maka Pemda memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan Pesantren di Sumedang.
Secara khusus, fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumedang melakukan syukuran atas disahkannya perda pesantren dan pendidikan.
Sementara itu, Ketua Pengtus Raperda DPRD Kabupaten Sumedang, Dadi Sopandi, mengatakan dengan adanya perda, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendukung pesantren baik dari segi pembiayaan keuangan, bantuan sarana dan prasarana serta pelatihan ketrampilan bagi santri.
“Ini kabar baik untuk para kyai dan kaum santri di Sumedang. Semoga ini, menjadi payung hukum yang representatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Sumedang” pungkasnya. (BR 11)
Discussion about this post