Selasa, 3 Oktober, 2023
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Polres Sumedang, Ungkap Kasus Narkoba Sabu dan Ganja

Rabu, 12 Januari, 2022 | 3:02 pm
1 min read
0
Polres Sumedang, Ungkap Kasus Narkoba Sabu dan Ganja

Sumedang (BR).- Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jabar, gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Sumedang, Rabu (12/01/2022).

WAJIBDIBACA

Modus Jual Balon, Lima Pelaku Narkotika Diamankan Polresta Bandung

Modus Jual Balon, Lima Pelaku Narkotika Diamankan Polresta Bandung

Selasa, 3 Oktober, 2023 | 2:47 pm
Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Villa, Diduga Dibunuh Kekasih, Dihantam dengan Gas Melon

Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Villa, Diduga Dibunuh Kekasih, Dihantam dengan Gas Melon

Rabu, 27 September, 2023 | 6:11 pm

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.

Diutarakan Kapolres, dalam Konferensi Pers-nya, bahwa Sat Narkoba Polres Sumedang telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K dan T.K.

Adapun, pelaku narkoba jenis sabu di tangkap (3/1) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap (6/1). Sedangkan untuk pelaku jenis Ganja C.K, dan T.K di tangkap (8/1). Dan ketujuh pelaku ada yang diamankan di rumahnya dan ada juga ketika berada di tempat umum.

“Dari ketujuh pelaku, satu orang berdomisili Sumedang dan enam orang pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Bandung,” ungkap Kapolres.

Modus Operandi, dilakukan dengan cara tempelan atau menyimpan barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku.

Lebih lanjut, kata Eko, jajaran Sat Narkoba telah mengamankan sebanyak 25,9 Gram sabu dan ganja 290,5 Gram ganja.

Atas perbuatan pelaku, diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.

Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)” pungkas Kapolres. (BR 11)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Ketua Umum Satkar Ulama DPD Golongan Karya Menghadiri Pengajian Rutinan

Ketua Umum Satkar Ulama DPD Golongan Karya Menghadiri Pengajian Rutinan

Kodim 0610/Sumedang Gebyar Vaksinasi Usia 6 hingga 11 tahun

Kodim 0610/Sumedang Gebyar Vaksinasi Usia 6 hingga 11 tahun

Discussion about this post

  • Diperlukan Keseriusan Seluruh Stakeholder, Prof. Dadan Wildan: Branding Batik Kina Corak & Motif Harus Khas Kab. Bandung

    Diperlukan Keseriusan Seluruh Stakeholder, Prof. Dadan Wildan: Branding Batik Kina Corak & Motif Harus Khas Kab. Bandung

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Willy: Melalui Dikpol Partai Demokrat Optimis Raih 6 Kursi di Perhelatan Pesta Demokrasi 2024

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Survei LSI Denny JA: GOLKAR Geser PDIP di Jabar, Kang Ace Ajak Kader Kerja Keras

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Diduga Belum Dapat Izin, Pelaksanaan Proyek Menara Telekomunikasi Langgar Undang-Undang Keselamatan Kerja

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362
  • Agus Margono: Melalui Program Ketahanan Pangan untuk Tingkatkan Perekonomian

    1447 Dibagikan
    Bagikan 579 Tweet 362

RILEKS

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Diboyong Lokatmala Foundation, Mamaos Cianjuran Bergema di Gedung Merdeka

Sabtu, 9 September, 2023 | 5:43 pm
To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

To lo let Salah Satu Hiburan Gratis Anak Anak Pinggir Jalan

Minggu, 3 September, 2023 | 6:26 pm
Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Museum Situs Purbakala Lembah Cisaar Siap Jadi Destinasi Wisata Jembarwangi

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 10:51 pm
ixxy, Penyanyi lagu Asmara karya Chossy Pratama.

Chossy Pratama Hadirkan Lagu Asmara dalam Nyanyian AI setelah Versi Tixxy Dirilis

Kamis, 24 Agustus, 2023 | 8:24 am
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net