Bandung Barat (BR).- Jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) membubarkan sebuah acara reunian mahasiswa salah satu universitas di Villa Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, akhir pekan kemarin.
Acara reunian yang disertai hiburan musik tersebut dibubarkan petugas Satpol PP karena kegiatannya jelas melanggar protokol kesehatan di tengah meningkatkan kasus Covid-19.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP KBB, Poniman mengatakan, acara reunian ini dihadiri 70 orang, sehingga menimbulkan kerumunan karena jumlah yang hadir melebihi kapasitas dari villa tersebut.
“Selain itu tidak ada izin keramaian, protokol kesehatan juga dilanggar dan menimbulkan kerumunan, jadi kami lakukan tindakan pembubaran,” kata Poniman, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Poniman mengatakan, acara reunian yang disertai hiburan berupa penampilan band tersebut digelar sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Dalam acara tersebut mereka juga diduga melakukan pesta minuman keras (miras) karena di lokasi acara ditemukan sejumlah botol miras berbagai merek yang sudah disiapkan.
“Iya betul, di lokasi juga ditemukan beberapa botol miras berbagai merek sehingga kami bersama anggota Polsek Cisarua langsung mengamankan,” ujar Poniman.
Kendati demikian, pihaknya tidak sampai memberikan sanksi yang tegas seperti sanksi denda baik kepada panitia acara maupun kepada pemilik villa, karena pelanggarannya masih tergolong ringan dan baru satu kali dilakukan.
Selain itu, mereka juga menyadari kesalahannya, dan saat itu juga langsung membubarkan diri, sehingga pihaknya hanya memberikan teguran dan pembinaan agar kegiatan seperti ini tidak sampai terulang. (Red)
Discussion about this post