Bandung Barat (BR).- Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat masih memperbolehkan objek wisata di wilayahnya tetap buka.
Namun pemerintah daerah meminta agar para pengelola wisata melakukan pengawasan ketat dan menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini tengah diberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di kawasan aglomerasi Bandung Raya.
“Sekalipun objek wisata masih tetap buka, tapi dibatasi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah kembali melonjak,” kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan di Ngamprah, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, kebijakan PPKM Level 3 ini bagi daerah yang berada di wilayah aglomerasi memiliki diskresi untuk menentukan kebijakan termasuk beroperasinya objek wisata.
Saat ini geliat ekonomi di kawasan wisata sudah mulai terlihat setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat sempat nol kasus.
“Dengan pertimbangan tersebut maka kegiatan ekonomi masyarakat terutama di kawasan wisata harus tetap berjalan. Namun tetap dengan tidak mengabaikan risiko bertambahnya kasus Covid-19 yang trennya naik,” imbau Hengki Kurniawan.
Menurutnya, guna menekan mobilitas wisatawan di luar wilayah aglomerasi, sejumlah aturan harus dipenuhi. Misalnya pengunjung yang datang wajib sudah divaksin Covid-19, menunjukkan hasil PCR negatif, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
Hengki juga meminta untuk pengelola wisata agar membatasi kapasitas pengunjung yang datang. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan di dalam lokasi wisata.
“Hal itu seperti pernah dilakukan beberapa waktu lalu ketika PPKM mikro diterapkan. Bagi pengelola wisata yang mempunyai tempat makan harus membatasi kapasitas dan waktu makan sesuai arahan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post