Bandung (BR).- Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di salah satu sekolah di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup untuk menebus kesalahannya setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila.
Seperti diketahui, Herry menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwatinya itu hamil dan melahirkan.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Herry dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.
Selain hukuman seumur hidup, Majelis Hakim yang dipimpin Yonannes Purnomo Suryo Adi, juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Red)
Discussion about this post