Soreang, (BR).- Dadang Risdal Aziz, Direktur Jamparing institute, pemerhati kebijakan pemerintah menyoroti 3 hal yang harus di evaluasi Pemerintah Kab. Bandung, diantaranya Simbol wakil bupati yang terkesan dihilangkan. Alur birokrasi yang tidak sesuai aturan. Tupoksi yang tidak dijalankan sesuai dengan amanat Undang – Undang, hal tersebut disampaikan Dadang pada Wartawan Rabu 11 Mei 2022.
Menurut Dadang Risdal Aziz mengatakan, nampaknya Semangat Otonomi Daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Bandung sudah hilang, Kalau seperti ini indikasinya seperti sistem mau digiring kembali ke era sebelum Masa Repormasi, ujar Dadang.
” Dan pola sentralistik dengan konstelasi politik dagang sapi seperti ini tidak baik, kepentingan politik lebih kental dibanding kemaslahatan masyarakat”. Bahkan beredar adanya isue berdasarkan pantauan dan penelusuran di lapangan diduga adanya Intervensi dari Bupati kepada para Camat dan Kades yang diultimatum agar jangan mengakomodir kehadiran dan keberadaan Wakil Bupati, salah satu contoh lepasnya foto wakil Bupati dari baligo dan Spanduk resmi pemerintah Kab. Bandung, Terang Dadang.
Padahal menurut amanat Undang- Undang no 32 tahun 2014, telah secara jelas tertulis yakni :
Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan (kepala daerah) di suatu wilayah pemerintahan. Wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terkecuali dalam penentuan kebijakan.
Tugas dari Wakil Kepala Daerah (Wakada);
1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, Jelas Dadang.
Diutarakan Direktur Jamparing institute, ” Anehnya lagi, walau Sahrul Gunawan sudah beranjak dari Partai Nasdem ke Partai Golkar, kejadian yang menimpa Wakil Bupati Bandung yang saat ini sudah Resmi menjadi Kader Golkar, belum memberikan sebuah dukungan yang signifikan untuk memperkuat posisi wakil bupati tersebut. Anggota baik yang duduk di parlemen maupun petinggi petinggi yang duduk dipartai Golkar, terkesan diam saja, hingga menimbulkan Tanda Tanya Besar, ” Ungkap Dadang Risdal Azis.
Fenomena yang terjadi hari ini saja, sangat mencolok dan menguatkan kedudukan wakil Bupati yang tidak ada artinya. Pagi ini digelar halal bihalal oleh Pemerintah Propinsi, menurut informasi yang berhasil dihimpun. Bapak Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna berhalangan dan tidak dapat menghadiri acara tersebut, Namun yang terjadi ” keukeuh” Disposisi jatuh ke Sekda bukan ke Wakil Bupati seperti amanat UU. untuk menghadiri acara tersebut. Ada apa sebenarnya apakah memang antara Bupati dan wakil Bupati Bandung disuasana yang masih Fitri ini Tidak Harmonis,? Walahualam.
” Hal ini kan tidak bagus dilihat oleh rakyat, sebaiknya apapun permasalahan yang terjadi pemimpin harus memberikan suri teladan bagi rakyatnya, disetiap kesempatan kita selalu memberikan semangat gotong royong, bahu membahu tapi di lain sisi rakyat disuguhi kondisi miris ini, ironis”
Bahkan bukan moment itu saja, banyak moment yang memang tidak dapat dihadiri Bupati Bandung, akan tetapi disposisi jatuh ke sekda seolah olah wakil bupati langsung diloncati saja, !!.
Uniknya lagi saat, diklarifikasi wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan, menyampaikan bahwa ia Tidak menghetahui hal tersebut bisa terjadi. padahal yang ia tahu bahwa tugas dan fungsinya adalah seperti apa yang dalam UU tersebut diatas tapi faktanya tidak demikian adanya. “mungkin saya oleh Pa Bupati mah diberi keleluasaan untuk tidak diberi porsi yang banyak biar tidak cape kerja, mungkin ini mah ya ” kata H. Sahrul Gunawan sambil berkelakar, Tutup Dadang Risdal Azis. ( BR. 01 )
Discussion about this post