Sabtu, 25 Juni, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

LSM Gebrak Minta Bupati Hadirkan Kadis dan Kepala BUMD, Bila Tidak Sanggup Sebaiknya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Sabtu, 14 Mei, 2022 | 5:35 pm
2 min read
1.8k 18
0
LSM Gebrak Minta Bupati Hadirkan Kadis dan Kepala BUMD, Bila Tidak Sanggup Sebaiknya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Soreang. (BR).- Diduga telah terjadi Pelanggaran dan Penyelewengan Anggaran oleh beberapa OPD dan BUMD , LSM GEBRAK berencana lakukan Orasi awal bulan Juni mendatang.

WAJIBDIBACA

Ombudsman Prov. Jabar Berungkali Ingatkan Disdik Jabar Terkait Penyelenggaraan PPDB

Ombudsman Prov. Jabar Berungkali Ingatkan Disdik Jabar Terkait Penyelenggaraan PPDB

Jumat, 24 Juni, 2022 | 1:45 pm
Kata Hj. Etti, Tidak Ada Pungutan, Disdik Provinsi Jabar Pun Minta Tim Saber Pungli Periksa SMKN 1 Katapang

Kata Hj. Etti, Tidak Ada Pungutan, Disdik Provinsi Jabar Pun Minta Tim Saber Pungli Periksa SMKN 1 Katapang

Jumat, 24 Juni, 2022 | 1:12 pm

Berdasarkan surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (LSM GEBRAK) Nomor , 3458/GEBRAK/PAUR/V/2022
Perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa, yang disampaikan Kepada Bupati Bandung c.q Sekda Kab.Bandung.

Berdasar kepada Undang-undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum yang mengatakan bahwa hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia dan deklarasi Universal hak-hak asasi manusia, dengan mengedepankan landasan serta asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas dan asas mufakat.

Atas dasar inilah kami Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (LSM GEBRAK) akan melaksanakan Aksi Moral Unjuk Rasa (Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum) dengan agenda acara sebagai berikut Hari Jum’at, 03 Juni 2022
Pukul 13:00 WIB s/d Selesai, dengan jumlah masa kurang lebih sebanyak 200 Orang.

Adapun intansi pemerintah yang akan didatangi, diminta kedatangannya dan tanggapannya diantaranya,

Dinas PU PR Kab. Bandung Jl. Raya Soreang Banjaran KM.3 Kab. Bandung,
Dinas Kesehatan Kab.Bandung
Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung, PDAM Tirta Raharja Kab.Bandung Jl. Raya Soreang Banjaran KM.1,3 Kab.Bandung, Dinas Sosial Kab.Bandung, Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung,
Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bandung
Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung, Dinas Pendidikan Kab.Bandung Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung, Dispora Kab.Bandung Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung
Bupati Bandung Jl. Raya Soreang KM.17 Komplek Pemda Kab.Bandung.

Saat dihubungi bandungraya.net Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Wahyu Widianto, membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan orasi yang akan digelar tanggal 3 juni 2022, Ujarnya Sabtu 14 Mei 2022.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, kami menemukan banyak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pembangunan jalan yang baru dibangun seharusnya bisa tahan selama 10tahun, tetapi pada kenyataannya jalan yang baru dibangun hanya mampu beratahan 1 tahun keadaan jalan sudah berlubang, ulasnya.

“Anggaran yang dipergunakan, untuk pembangunan infrastruktur merupakan uang rakyat dan tentunya harus dipertanggung jawabkan didunia dan diakhirat,” kata Ketua LSM GEBRAK melalui telepon selularnya. Sabtu Sore (14/05).

Tegas Wahyu, uang rakyat jangan dijadikan bancakan (Korupsi Berjamaah) demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu, paparnya.

LSM GEBRAK berharap, ” Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP jangan tebang pilih, selain itu fungsi pengawasan dari pihak DPRD Kab. Bandung juga perlu di perketat, seyogyanya bisa dan harus dilakukan untuk melakukan cek dan ricek kelapangan “.

Adapun Tuntutan LSM GEBRAK terhadap Bupati Kab.Bandung H. M. Dadang Supriatna diharapkan Bapak Bupati bisa memanggil dan menghadirkan Kadis PU PR Kab.Bandung, Dirut PDAM Tirta Raharja Kab.Bandung, KA. Dinas Sosial Kab. Bandung, Kadis Lungkungan Hidup Kab. Bandung, Kadis Pendidikan Kab. Bandung, KA. Dispora Kab.Bandung untuk memberikan klarifikasi terkait yang menjadi temuan Kami pada saat Investigasi pada paket kegiatan diatas.

“Memberikan sanksi kepada oknum-oknum terkait paket kegiatan diatas, yang menurut dugaan Kami bahwa Paket Kegiatan tersebut dijadikan ajang bancakan untuk memperkaya Diri, Kelompok/Golongan tertentu, dan Apabila Bupati Kabupaten Bandung tidak sanggup mengemban Amanah yang diemban maka Kami meminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,”tegasnya. ( BR.25/01)

Bagikan586Tweet366Kirim
Berita Selanjutnya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Uno Inginkan Pengembangan Pariwisata Kedepankan Konsep Berkelanjutan

Polsek Rajapolah Identifikasi Jasad Wanita di Saluran Irigasi

Polsek Rajapolah Identifikasi Jasad Wanita di Saluran Irigasi

Discussion about this post

  • Bupati Tidak Akan Mentolelir dan Akan Berikan Sanksi Tegas, Bila Terjadi Pungutan

    Bupati Tidak Akan Mentolelir dan Akan Berikan Sanksi Tegas, Bila Terjadi Pungutan

    2576 Dibagikan
    Bagikan 1030 Tweet 644
  • Fantastis!! Pihak Sekolah Diduga Lakukan Pungutan IPDB terhadap Orangtua Siswa

    2125 Dibagikan
    Bagikan 850 Tweet 531
  • Meski Ada Intruksi Bupati Bandung Agar Jangan Ada Pungutan Dalam PPDB, Terjadi Pula Pungutan Perpisahan Siswa SMPN

    1818 Dibagikan
    Bagikan 727 Tweet 455
  • Terkuak Keborokan, Pihak Sekolah Jual Nama Komite Sebagai Penanggung Jawab Uang Perpisahan Siswa

    1724 Dibagikan
    Bagikan 690 Tweet 431
  • 288 Siswa Kelas IX SMPN 1 Panumbangan Dilepas

    1576 Dibagikan
    Bagikan 630 Tweet 394
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In