Sabtu, 25 Juni, 2022
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Diamankan Pengedar Berikut Barang Bukti Sabu dan 6.015 Butir Obat Psikotropika

Rabu, 22 Juni, 2022 | 8:01 pm
1 min read
1.7k 36
0
Diamankan Pengedar Berikut Barang Bukti Sabu dan 6.015 Butir Obat Psikotropika

Kota Tasikmalaya, (BR).–Diamankan 6 pengedar dan pengungkapan peredaran obat Psikotropika Satuan Resese Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Rabu, 22/06/2022.

WAJIBDIBACA

Kantor Kas BPR Kerta Raharja Dayeuhkolot Dibobol Maling

Kantor Kas BPR Kerta Raharja Dayeuhkolot Dibobol Maling

Selasa, 21 Juni, 2022 | 9:46 am
Seorang Pria Ditangkap karena Kasus Persetubuhan Paksa

Seorang Pria Ditangkap karena Kasus Persetubuhan Paksa

Kamis, 16 Juni, 2022 | 5:01 pm

Tersangaka berinisial SA, AA, KG, RO, AD, dan GG, diamankan dengan barang bukti 3,37 gram Sabu, 88 Tablet Alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF.

Sistem Tempel Modus Operandi para tersangka dalam melakukan peredaran Narkoba di Kota Tasikmalaya, sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan.

“Kami amanakan 6 tersangka, masing-masing 3 Pengedar Sabu-sabu dan 3 Pengedar Obat Psikotropika,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.

“Salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja, sekarang dia tertangkap saat mengedarkan sabu,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

Kemudian menerapkan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. (BR-19)

Bagikan580Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Lomba Tahfidz Al Qu’ran Piala Kapolres Tasikmalaya Kota, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76

Lomba Tahfidz Al Qu'ran Piala Kapolres Tasikmalaya Kota, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76

Sat Lantas Polres Cianjur Menggelar Program Polisi Sahabat Anak

Sat Lantas Polres Cianjur Menggelar Program Polisi Sahabat Anak

Discussion about this post

  • Bupati Tidak Akan Mentolelir dan Akan Berikan Sanksi Tegas, Bila Terjadi Pungutan

    Bupati Tidak Akan Mentolelir dan Akan Berikan Sanksi Tegas, Bila Terjadi Pungutan

    2576 Dibagikan
    Bagikan 1030 Tweet 644
  • Fantastis!! Pihak Sekolah Diduga Lakukan Pungutan IPDB terhadap Orangtua Siswa

    2122 Dibagikan
    Bagikan 849 Tweet 531
  • Meski Ada Intruksi Bupati Bandung Agar Jangan Ada Pungutan Dalam PPDB, Terjadi Pula Pungutan Perpisahan Siswa SMPN

    1818 Dibagikan
    Bagikan 727 Tweet 455
  • Terkuak Keborokan, Pihak Sekolah Jual Nama Komite Sebagai Penanggung Jawab Uang Perpisahan Siswa

    1724 Dibagikan
    Bagikan 690 Tweet 431
  • 288 Siswa Kelas IX SMPN 1 Panumbangan Dilepas

    1576 Dibagikan
    Bagikan 630 Tweet 394
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI
  • VIDEO

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google+
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In