Katapang,(BR).- Berkaitan dengan terjadinya pungutan/iuran, yang disanggah oleh pihak SMKN 1 Katapang sebagai sumbangan dari orangtua siswa, yang telah disepakati dan telah diperiksa Tim Saber Pungli Jabar.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Katapang, Hj. Etti Mulyati membantah keras, bila disekolah yang dipimpinanya telah terjadi pungutan terhadap orangtua siswa, “Tidak ada pungutan melalui Iuran Peserta Didik Baru (IPDB),” sebesar Rp. 300.000,- di SMKN 1 Katapang, ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa kwitansi yang terpangpang disalah satu media online yang sudah menyebar dikalangan masyarakat itu adalah kwitansi tahun 2019, pernyataan Hj. Etti tersebut seolah-olah hanya untuk pembelaan dirinya saja, padahal jelas-jelas bahwa kwitansi dikeluarkan pada 26 November 2021.
“Saya baru menjabat Kepala Sekolah SMKN 1 Katapang pada tahun 2020, tak ada pungutan sebesar itu, bahkan kemarin dari dinas sudah bicara sama Siber Pungli Propinsi Jawa Barat untuk minta diperiksa,”tegas Kepala SMKN 1 Katapang, Etti Mulyati di ruangannya. Jumat 24 Juni 2022.
Mengenai biaya yang diperuntukan seragam sekolah, lanjutnya, sebesar Rp. 1.400.000,- itu bukan sekolah tetapi koperasi sekolah, terang Dia.
Sementara itu, salah seorang Komite SMKN 1 Katapang, Nanang Parhan, mengatakan, terkait adanya dugaan pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun 2021/2022, dan pada tahun 2019 dirinya belum menjadi komite sekolah, aku Nanang.
Berbicara mengenai sejarah sebelumnya kata Nanang, karena waktu itu pihak sekolah berbicara kepada Komite, untuk meningkatkan mutu pendidikan, pihak sekolah tidak bisa mencukupi kalau hanya mengandalkan biaya dari pemerintah saja.
“Akhirnya, para orang tua siswa diundang untuk berembug dan pihak sekolah memarkan bahwa BOS dan BOP kurang memadai, sehingga muncul satu kesepakatan untuk meningkatkan mutu pendidikan, dengan meminta sumbangan dari orangtua siswa” katanya.
Disepakati dengan rencana-rencana, seperti: pengembangan dak elektro industri, kegiatan kesiswaan, mobil praktek dan lain – lain, papar Nanang.
“Untuk orang tua siswa yang mampu dipersilahkan untuk menyumbang dan yang tidak mampu dibebaskan tidak ada tekanan atau pemaksaan sama sekali,” pungkasnya. (BR. 25/31)
Discussion about this post