Soreang (BR).- Dalam kurun waktu satu hari, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
“Pada saat kegiatan Jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (31/10/2022).
Ia menyebut, Jumat curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian. (BR-01)
Discussion about this post