Sumedang (BR).- Polsek Ujungjaya Polres Sumedang ungkap dan amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Palasari, TKP Mikrosite Indomobil Ujungjaya (22/10).
Kedua orang terduga pelaku yakni A dan NR berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ujungjaya, yakni di kediamannya tepatnya di Perum Pesona Ujungjaya Regency, Gordah, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya.
“Kedua terduga ini, kita amankan berdasarkan adanya laporan pencurian yang kami terima pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu,” ujar Kapolsek Ujungjaya, AKP Ahmad Sahidin, kepada awak media, Rabu 2 November 2022.
Adapun, dari keterangan saksi dan bukti dilapangan, mengarah ke kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kedua terduga dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kompresor merk multipro expert, 1 (satu) buah kompresor merk yama, 2 (dua) box kunci pas dan 3 (tiga) unit accu merk FB,” ungkapnya.
Sehingga, kata Ahmad, kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (BR-11)
Discussion about this post