Pangandaran (BR).- Unit Sat Reskrim Polres Pangandaran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus S.H., M.H, amankan diduga pelaku inisial SP pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dusun Girisetra, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang.
“Terduga Pelaku, kita amankan berdasarkan adanya pelaporan pencurian di TKP warung mie ayam tepatnya Blok Pancimas, Kalipucang, yang kami terima pada tanggal 19 September 2021 lalu,” ujar AKP Luhut, kepada bandungraya.net, dalam keterangannya melalui sambungan telpon seluler, Rabu 2 November 2022.
Kronologis Kejadiannya, pada hari Minggu tanggal (19/9) sekira jam 13.30 Wib, sewaktu pelaku beli mie ayam diwarung milik korban. Pelaku mencuri 2 handphone yang sedang dicarger di dalam warung, ketika korban sedang membuatkan pesanan mienya.
Selanjutnya, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya dan korban menduga yang mengambil Handphone adalah orang yang memesan mie ayam.
“Mendengar informasi tersebut, suami korban mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Namun nahas, sewaktu melakukan pengejaran suami korban ditendang oleh pelaku hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patah tulang kaki, dan pelaku berhasil kabur. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipucang,” paparnya.
Kasat Reskrim pun menuturkan, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku pencurian yang sebelumnya melarikan diri ke Pulau Bali sudah pulang.
“Saat pelaku sedang berada di rumah orang tuanya (desa Rawaapu, Patimuan, Cilacap). Anggota Sat Reskrim Polres Pangandaran segera menyiapkan Mindik untuk melakukan penangkapan, dan sekira jam 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap dengan tidak melakukan perlawanan serta mengakui semua perbuatannya,” terang Luhut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 (satu) buah dus handphone merk Oppo Reno4 F dan 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo type Y 91C. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). (Red)
Discussion about this post