Sumedang (BR).- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, dengan tujuan menjaganya agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Hal itu, diungkapkan Anggota Badan Anggaran Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Willy Jordan Sumardi S.Sos, menyikapi fungsi pengawasan sejumlah hal yang berkaitan dengan adanya keluhan warga atas kasus Amdal, Peil banjir, UKL atau UPL pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Perum BSC Cibiru, Desa Jatimulya, Sumedang Utara.
“Guna mendukung program pembangunan nasional serta visi Sumedang Simpati, akses terbuka bagi semua pihak termasuk para developer yang akan investasi dalam pembangunan perumahan,” kata kang Wiljor, sapaan akrab politisi sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumedang, kepada bandungraya.net, diruang kantornya, Rabu 2 November 2022.
Lebih lanjut, kata dia, sejak awal tentu pembangunan proyek perumahan harus mengacu kepada kajian sarana teknik dinas terkait dan mekanisme yang ditempuh serta wajib mengikuti prosedur Amdal.
“Tetaplah berpedoman dan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar dan program pemerintah,” paparnya.
Atas dasar informasi warga, bahwa yang terjadi justru katanya ada beberapa diantara warga tidak dilibatkan sosialisasi awal, bahkan ada yang tidak pernah menandatangani ijin lingkungan.
“Bila itu yang terjadi, bisa dipastikan menyalahi aturan, dan masyarakat pun semestinya bisa menuntut pihak pengembang. Tanpa sepengetahuan tapi Amdal bisa diupayakan keluar, berarti ada apa ?” tuturnya.
Oleh karenanya, sebagi Wakil Rakyat, dirinya merasa prihatin dan berkewajiban menampung aspirasi warga dan konstituennya.
“Kami akan kumpulkan data, berkoordinasi dengan dinas terkait untuk turun kelapangan. Bilamana masih ada yang tidak sesuai dan pengembang tidak memenuhi kewajibannya, tentu harus ada punisment,” tegasnya.
Dimana pihak pengembang dan masyarakat harus duduk bersama, carikan solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan dan tidak menimbulkan dampak permasalahan lingkungan di kemudian hari.
“Sudah semestinya, evaluasi dan monitoring terus dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah desa setempat maupun BPD sebagai penyalur perjuangan aspirasi masyarakat desa. Utamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan,” harapnya. (BR-11)
Discussion about this post