BANDUNG (BR).- Musrenbang harus menjadi skala prioritas baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, oleh hal tersebut segala proses perencanaan apapun yang diusulkan harus melalui tahapan dan mekanisme yang jelas, hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto S. Ag M. Si yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran.
Menurut Sugianto, berdasarkan pengalaman dirinya selaku ketua Badan Anggaran kita tidak bisa mengusulkan begitu saja tanpa ada tahapan dan mekanisme yang jelas, Tegasnya Kamis 03 November 2022.
“Semua itu tentunya diawali dengan dokumen, pertama RPJMD belum berubah sampai dengan hari ini kita belum ada perubahan-perubahan untuk 5 tahun kemudian, dari RPJMD diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) itu tahunan, dari RKPD diturunkan menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) OPD, dari RENSTRA diturunkan kepada kebijakan Umum Anggaran dan terakhir di APBD,”jelasnya.
Diungkapkannya, oleh karenanya selama usulan tersebut ada dalam koridor Dokument pada prinsipnya dapat dilakukan, akan tetapi bila usulan keluar dari Dokument ini nampaknya hanya Palsu dan belum Jelas, ulas Ketua DPRD Kab. Bandung.
Dikatakan Kang Sugih, sapaan dekat Ketua DPRD, kalau di RPJMD belum ada belum mengakomodir apa yang menjadi usulan masyarakat ini harus terjadi perubahan Perda tentang RPJMD, Tuturnya.
” Apapun usulan dari masyarakat, pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, selama masuk dalam koridor aturan itu bisa dilaksankan, namun bila keluar dari koridor aturan nampaknya kita akan berhadapan dengan sistem”.
Menurut Ketua DPRD Kab. Bandung bahwa sistem yang ada adalah Sistem Inpormasi Pembangunan Daerah ( SIPD).
“Kita ketahui bersama bahwa SIPD ini sangat mengunci, ketika program tersebut tidak sesuai Indikator dan tujuannya, secara otomatis akan mengunci dan memberikan lampu merah,”tutup Kang Sugih. (BR.01)
Discussion about this post