Banjaran (BR).- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung gerak cepat merazia kios miras yang ada di wilayah Kampung Bigel, Desa Bugel, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (30/12/2022).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, razia miras tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat saat menghadiri Jumat Curhat di Aula Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
“Tadi kita dengar sendiri ada aduan terkait penjualan miras, detik itu juga kami ke lapangan untuk merazia. Razia ini bukti nyata kami terhadap aduan dari masyarakat” kata Kusworo.
Kapolresta menjelaskan, dari razia tersebut pihaknya berhasil menyita 2 jerigen minuman tuak, 20 bungkus minuman tuak dan 6 botol minuman keras jenis arak kecil.
“Sementara kami lakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau penjual miras ini. Kami memberikan STP atau Tipiring terhadap pemilik atau penjual miras dan diimbau untuk menutup tokonya,” tegas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dengan razia miras ini, masyarakat yang akan merayakan tahun baru 2023 dapat berjalan aman dan lancar.
“Intinya kami tidak ingin adanya gangguan kamtibmas saat malam tahun baru. Dan kami imbau warga masyarakat Kabupaten Bandung jangan takut untuk memberikan informasi terkait masih adanya penjualan miras,” tutup Kusworo. (BR. 68 )
Discussion about this post